Bareskrim Polri Ungkap 189 Kasus TPPO, 546 Orang dari Jawa-NTT Jadi Korban
- Kornelis Kaha-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA & PPO) Bareskrim Polri berhasil mengungkap 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) periode Januari hingga Juni 2025.
Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah mengatakan terdapat 546 orang yang menjadi korban dalam kasus ini.
“Terdapat korban dimana sebagian besarnya adalah perempuan dan anak-anak. Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang,” ungkap Nurul, kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Nurul menuturkan sebanyak 228 korban lainnya terdiri dari laki-laki dewasa dan 23 korban terdiri dari anak laki-laki.
Adapun modus operandi dalam pengungkapan ratusan kasus TPPO ini berdasarkan Laporan Polisi (LP), yakni pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural sebanyak 117 LP, eksploitasi seksual komersial sebanyak 48 LP dan eksploitasi terhadap anak sebanyak 24 LP.
Dia menyebut kasus TPPO yang terungkap itu didominasi oleh modus pengiriman PMI secara nonprosedural dimana para korban umumnya berasal dari Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB dan Sumatera Utara.
“Negara-negara yang menjadi tujuan modus tersebut, yakni seperti Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai dan Korea Selatan di mana para korban banyak dipekerjakan di sektor informal, perkebunan hingga menjadi operator scam online,” tutur Nurul.
“Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan ini nyata, masif dan terus mengincar kelompok paling rentan di negeri ini,” sambungnya.
Atas peristiwa ini, Nurul meminta agar masyarakat lebih waspada dan jangan mudah percaya pada iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar.
“Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” kata Nurul.
Nurul menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku TTPO. Pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami tegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat baik calo, orang tua bahkan oknum pejabat akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menambahkan terdapat kasus penyelundupan narkoba seberat 7,5 kilogram yang melibatkan seorang PMI dan dua kurir.
Load more