Jakarta - Penyidik Direktorat Pelanggaran HAM berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menetapkan satu orang tersangka berstatus purnawirawan TNI dalam kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Paniai, Papua tahun 2014.
Tersangka berinisial IS, adalah seorang purnawirawan TNI. Pada tahun 2014, saat peristiwa Paniai terjadi, tersangka adalah perwira penghubung di Kodim di Paniai.
“(IS) Purnawirawan TNI. Dia perwira penghubung di Kodim di Paniai,” kata Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku penyidik.
Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka kasus pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua tahun 2014 pada Jumat (1/4) kemarin. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejaksaan Agung belum menahan IS.
Menurut Febrie, penyidik memiliki pertimbangan belum melakukan penahanan terhadap IS. Penahanan akan dilakukan bila diperlukan oleh penyidik.
“(Penahanan) itu kepentingan penyidik lah. Kalau penyidik melihat dia belum ditahan kan kepentingannya tidak ada, dia tidak melarikan diri ya itu, yang mungkin enggak lah,” ujar Febrie.
Load more