"Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansi pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada Ramadhan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kerja pegawai ASN," katanya.
Selain itu, PPK juga diminta memastikan pengaturan jam kerja ASN tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik selama bulan Ramadhan.
"Pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN pada Ramadhan 1443 Hijriah selama PPKM masa pandemi Covid-19 agar tetap memperhatikan persentase jumlah pegawai yang WHO dan WFH," ujarnya.(ant/chm)
Load more