News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tegas, Kejagung Didesak Periksa Eks Bupati Tangerang dan Eks Sekda soal HGB Pagar Laut PIK 2

Ahmed Zaki Iskandar dan Moch. Maesyal Rasyid terseret atas dugaan keterlibatan dalam penerbitan HGB di atas kawasan pagar laut yang kini proyek reklamasi PIK 2.
Selasa, 17 Juni 2025 - 17:17 WIB
Gedung Kejagung RI
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Merah Putih Stratejik Institut (MPSI), Noor Azhari, mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memeriksa mantan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, atas dugaan keterlibatan dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas kawasan pagar laut yang kini menjadi bagian dari proyek reklamasi PIK 2.

"Penerbitan HGB di wilayah yang sebelumnya merupakan kawasan tambak dan pemukiman nelayan pesisir, serta pengesahan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) yang memuluskan alih fungsi lahan, merupakan kejahatan tata ruang dan pelanggaran prinsip keadilan sosial yang terang-terangan," kata dia dalam keterangannya, Selasa (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, selama ini nama Zaki Iskandar dan Maesyal Rasyid seolah kebal hukum, padahal proses terbitnya izin-izin reklamasi dan perubahan peruntukan lahan dalam Perda RTRW Kabupaten Tangerang jelas terjadi saat mereka menjabat.

"Kejaksaan Agung harus hadir dan bertindak tegas usut keterlibatan para pejabat Tangerang ini," ujarnya.

tvonenews

Dia juga menilai, praktik semacam ini mencerminkan malaadministrasi tata ruang dan patologi kekuasaan lokal yang menjadikan instrumen hukum daerah sebagai alat legitimasi kepentingan korporasi besar.

"Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Rakyat pesisir korban, ruang hidup mereka digusur atas nama pembangunan, sementara pengusaha dan pejabat yang bermain tanah justru tak tersentuh," tegas dia.

MPSI juga menegaskan penyusunan Perda RTRW seharusnya tunduk pada prinsip-prinsip partisipasi publik, keterbukaan, serta kajian lingkungan dan sosial yang komprehensif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Namun dalam kasus ini terkesan kuat bahwa Perda RTRW Kabupaten Tangerang hanyalah kedok legal-formal untuk mengesahkan ekspansi proyek PIK 2 milik swasta, yang sejak awal didesain menjebol ruang hidup warga pesisir demi keuntungan ekonomi segelintir elite," terangnya.

Hal ini jika mengacu pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-IX/2011 tentang hak atas lingkungan hidup dan ruang yang layak, maka yang dilakukan dalam kasus ini adalah bentuk perampasan ruang secara sistematis.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Pasar Hunian Vertikal Sawangan Tambah Proyek Baru

Peluncuran tersebut menyusul rampungnya marketing gallery serta proses topping off unit contoh sebelumnya. Berdasarkan data pengembang.
Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Hashim Djojohadikusumo Tegaskan Prabowo Tidak Punya Satu Hektare Pun Lahan Sawit di Indonesia

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, secara tegas membantah isu yang menyebut Presiden Prabowo Subianto memiliki lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah Aceh, Sumatera Utara, maupun Sumatera Barat.
ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Yudai Yamamoto Jadi Wasit Asing Full Time Pertama di Indonesia, Ini Alasannya

Pria berusia 42 tahun itu akan mulai bekerja pada bulan depan dengan durasi kontrak selama 1,5 musim. Yudai Yamamoto mengaku memiliki alasan khusus mengapa menerima tawaran ini.
Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bicara soal Peluang John Herdman Dipecat dari Timnas Indonesia jika Ketum PSSI Diganti, Bung Harpa: Ngapain Diganti

Bung Harpa bicara soal kemungkinan John Herdman dipecat dari Timnas Indonesia jika terjadi pergantian Ketua Umum PSSI, apakah akan dipecat atau dipertahankan?

Trending

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

ASDP Prediksi Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni Dimulai Hari ini 23 Desember 2025

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memperkirakan lonjakan tertinggi arus mudik di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, akan terjadi pada H-2 atau Selasa (23/12) menjelang perayaan Natal 2025. 
Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran Hanguskan Kawasan Padat Penduduk di Wijaya Kusuma Jakarta Barat

Kebakaran melanda delapan rumah di kawasan padat penduduk, Jalan Karya Dalam III, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (22/12) malam.
Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Kemenag Resmikan Papan Nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Buktikan Negara Hadir Layani Umat Beragama

Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar hadiri dalam acara pemasangan papan nama Gereja Katolik Santo Joannes Baptista Parung, Senin (22/12)
Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Pembunuhan Mahasiswi di Probolinggo, Keluarga Tuntut Oknum Polisi Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi oleh oknum polisi Probolinggo memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur bukanlah tindak pidana biasa, melainkan dugaan kejahatan berat yang mengarah pada pembunuhan berencana.
Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Belum Terima Surat Resmi Hasil Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Tagih ke Polda Metro

Kuasa hukum Roy Suryo dan kawan-kawan, Ahmad Khozinudin, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan,
Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Kronologi Penumpang Bus Transjakarta Dimarahi Ibu-ibu karena Kursi Viral, Lagi Sakit Kepala Berujung Dimaki-maki

Penumpang Bus Transjakarta dimaki-maki oleh ibu-ibu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ia menceritakan kronologi terjadi di kursi non-prioritas.
Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Mahasiswi UMM Diduga Dibunuh hingga Dirudapaksa Kakak Ipar, Keluarga Minta Bripda AS Dihukum Mati

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Faradila Amalia Najwa (21) oleh oknum polisi Probolinggo yang tak lain adalah kakak ipar..
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT