GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasangan Sesama Jenis Ditangkap Polisi Usai Sebar Video Syur di Medsos, Ternyata Diunggah dalam Keadaan Mabuk

Dua pria dengan hubungan sesama jenis ditangkap Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, usai diduga memproduksi dan menyebarkan konten video syur.
Selasa, 17 Juni 2025 - 15:12 WIB
Ilustrasi video syur
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Dua orang pria dengan hubungan sesama jenis ditangkap Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, usai diduga memproduksi dan menyebarkan konten video syur di media sosial.

Dua orang pria tersebut berinsial HK (23) dan AM (23). Mereka merupakan pasangan sesama jenis yang dulu pernah menjalin asmara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keduanya merupakan pasangan kekasih homoskesual dan membuat video yang bermuatan melanggar asusila," ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Presetya, diwakili Kasat Reskrim AKP M. Taufan Maulana, Selasa (17/6/2025).

Dua orang tersebut dibekuk pada Kamis (12/6/2025) lalu, di sebuah lokasi di Jalan Fitrianor Gang Rawa-Rawa RT03 Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu.

Taufan mengungkapkan, tersangka HK dan AM merekam video syur sesama jenis sebanyak dua kali, yakni Maret dan Juni 2023.

Mereka mulanya saling berkenalan melalui aplikasi Blued, yakni aplikasi yang digunakan para penyuka sesama jenis untuk mencari teman kencan.

Pada Maret 2023 keduanya saling berkenalan dan memutuskan untuk bertemu. Keduanya pun saling berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.

Setelah dua pekan berkenalan, mereka kemudian melakukan hubungan badan dan direkam sebagai kenangan.

Akan tetapi, pada Juni 2025, HK merasa cemburu dengan AM karena memiliki kekasih seorang perempuan.

HK yang patah hati lalu mabuk dan mengunggah video syur yang pernah direkam keduanya ke akun Instagram @xino.nim, Mei 2025.

Video itu pun viral di masyarakat dan menimbulkan perhatian besar.

Rekaman video syur yang viral itu kemudian tercium Tim Macan Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu. Penyelidikan pun sudah dilakukan dan akhirnya kedua pelaku ditangkap.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dengan denda Rp6 miliar. (ant/iwh)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di Balik Prestasinya, Yolla Yuliana Punya Kisah Cinta dengan Atlet Basket dan Artis Terkenal

Di balik prestasinya di lapangan voli, Yolla Yuliana juga memiliki kisah asmara menarik. Dari atlet hingga artis, beberapa pria ternama pernah mengisi hatinya.
Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Usai Dikritik 'Membosankan', Charles Oliveira Bongkar Strategi Kemenangannya di UFC 326

Menuai kritik karena gaya bertarungnya yang mengandalkan gulat, Charles Oliveira akhirnya mengungkap strategi sabar yang membuatnya mengalahkan Max Holloway.
DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

DPR: Telegram Siaga TNI Bukan untuk Sipil, Masyarakat Tak Perlu Cemas

Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan terbitnya Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi
Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Sentilan Pedas Conor McGregor ke Charles Oliveira usai Rebut Sabuk BMF: Dia Tidak Pantas

Conor McGregor melontarkan kritik pedas kepada Charles Oliveira usai pertarungan perebutan sabuk BMF di UFC 326, menyebut gaya bertarungnya “sangat buruk”.
Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Hormati Keputusan PN Jakpus soal Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro Jaya: Seluruh Proses Dijalankan Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya menghormati keputusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membebaskan Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam perkara
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA

Trending

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Makin Depresi Ditinggal Megawati Hangestri? Pelatih Red Sparks Ungkap Kekecewaan Berat pada Sosok Ini

Setelah ditinggal Megawati Hangestri, Red Sparks mengalami penurunan performa di V-League 2025/2026. Kondisi tersebut membuat pelatih Ko Hee-jin mengkritik.
Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Penuh Haru, Ayah Vidi Aldiano Sebut Doanya Dikabulkan Tuhan Saat Melepas Kepergian Sang Anak

Ayah Vidi Aldiano, Harry Kiss, mengungkap doa yang dikabulkan Tuhan saat melepas kepergian sang anak. Pesannya menyentuh hati banyak orang.
Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Mau Mudik Lebaran Pakai Mobil Listrik? Sebelum Berangkat Perhatikan Tips Berikut Agar Perjalanan Aman dan Nyaman

Apakah Anda berencana untuk menggunakan mobil listrik saat mudik? Sebelum berangkat, persiapkan tips berikut ini agar perjalanan Anda menjadi aman dan nyaman.
Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Jelang Big Match Liga Champions, Luca Toni Beri Alarm untuk Bayern Munich

Legenda sepak bola Italia, Luca Toni, mengingatkan Bayern Munich agar tidak meremehkan Atalanta jelang pertemuan kedua tim pada babak 16 besar UEFA Champions League musim ini.
Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Wujud Kepedulian Sosial di Momen Ramadan, Denpom IV/2 Yogyakarta Gandeng Komunitas Jip Santuni Ratusan Anak Panti Asuhan

Momentum bulan Ramadan dimanfaatkan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/2 Yogyakarta untuk menebar kepedulian kepada sesama dengan mengadakan bakti sosial
Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Usai Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasusnya soal Toraja, Pandji Berharap Restorative Justice

Komika Pandji Pragiwaksono berharap kasusnya yang diduga menghina suku Toraja dapat diselesaikan melalui restorative justice (RJ). Diketahui, hari ini Pandji
KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya, Dalami Pengadaan di DJKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalur kereta api di DJKA
Selengkapnya

Viral