“Pelayanan yang terdapat pada gerai ini terdiri dari layanan pemasyarakatan, layanan keimigrasian, serta layanan hukum terpadu baik itu layanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, konsultasi bantuan hukum, penyuluhan hukum serta pengaduan HAM," terang Ibnu Chuldun.
Selain Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Timur juga membuka gerai pelayanan keimigrasian. Bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang ingin membuat paspor dan memperpanjang paspor dapat langsung mengunjungi Gerai Pelayanan Publik. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta sangat terbuka terhadap kerja sama dengan pihak lain dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Pembukaan Gerai ini merupakan salah satu program peningkatan kualiatas pelayanan publik.(ant/chm)
Load more