PKS Sindir Ingub Kewajiban APAR: Jangan Bebani Warga, Atasi Dulu Kabel Listrik Semrawut
- dok. DPRD Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com – Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap RT memiliki dua unit Alat Pemadam Api Ringan (APAR) menuai kritik.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS, Ade Suherman, menilai aturan tersebut bukanlah kebijakan baru dan belum menyentuh akar persoalan kebakaran di Ibu Kota.
“Ingub ini sebetulnya hanya menegaskan kembali kewajiban yang sudah ada. Dalam Pergub No. 42 Tahun 2023, Pasal 7 dengan tegas menyatakan bahwa setiap RT wajib memiliki minimal dua unit APAR. Jadi, Ingub 5/2025 bukan hal baru, tinggal bagaimana implementasinya diperkuat dan tidak sekadar seremonial,” ujar Ade, kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Ia menyambut baik semangat Gerakan Masyarakat Punya Alat Pemadam Api Ringan (GEMPAR), namun menekankan bahwa pemerintah belum menyentuh akar utama penyebab kebakaran, yakni korsleting listrik.
Berdasarkan data Dinas Gulkarmat, selama Januari hingga Mei 2025 telah terjadi 598 kasus kebakaran di Jakarta, dan 66 persen di antaranya disebabkan korsleting listrik. Meski 141 kejadian berhasil ditangani warga menggunakan APAR, dari total 30.679 RT, baru tersedia 7.376 unit APAR, atau hanya sekitar 12 persen dari kebutuhan ideal 61.358 unit.
“Kalau memang 60 persen lebih penyebab kebakaran karena korsleting, maka jangan hanya menyuruh warga beli APAR. Harus ada program konkret penataan kabel listrik di permukiman padat. Tambora, Johar Baru, Tanah Abang itu wilayah yang butuh perhatian khusus. Itu akar masalahnya,” tegasnya.
Ade mendesak Pemprov DKI untuk tidak hanya mengandalkan pendekatan administratif, tetapi melakukan langkah teknis yang menyentuh langsung sumber risiko kebakaran.
Fraksi PKS, menurutnya, telah mengusulkan sejumlah strategi pencegahan: audit instalasi listrik di kawasan padat penduduk, penataan kabel bekerja sama dengan PLN, distribusi APAR berdasarkan tingkat risiko, serta pelatihan pemadaman untuk warga dan relawan Balakar.
“Pemerintah harus hadir menyelesaikan dari hulunya. Jangan membebani warga dengan kewajiban, sementara infrastruktur listriknya dibiarkan membahayakan. Pencegahan kebakaran harus dilakukan secara komprehensif, bukan parsial,” tandasnya. (agr/ree)
Load more