News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ihwal Sengketa 4 Pulau Antara Sumut dan Aceh, HMI Nilai Ketua DPRD Sumut Provokatif: Jangan Main Api!

Badko HMI Sumatera Utara menanggapi pernyataan Ketua DPRD Sumatera Utara soal harus memepertahankan 4 pulau yang sedang bersengketa antara Sumut dan Aceh.
Minggu, 15 Juni 2025 - 19:44 WIB
Sengketa 4 Pulau
Sumber :
  • Antara

Medan, tvOnenews.com - Badko Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sumatera Utara menanggapi pernyataan Ketua DPRD Sumut soal harus memepertahankan 4 pulau yang sedang bersengketa antara Sumut dan Aceh.

Bahkan Badko HMI menilai Ketua DPRD Sumut tidak bijak dalam menanggapi persoalan serta ucapannya berpotensi memicu kegaduhan publik di tengah polemik yang tengah berkembang mengenai status empat pulau di wilayah perairan Sumatera Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka melalui pernyataan resminya, Badko HMI Sumut menilai bahwa komentar yang disampaikan oleh Ketua DPRD tersebut bersifat provokatif dan tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik yang semestinya menjaga stabilitas sosial dan ketenangan  psikologis masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD Sumut yang justru memperkeruh keadaan dengan pernyataan yang tidak solutif. Pejabat publik seharusnya menjadi perekat, bukan pemantik kegaduhan,” beber Yusril Ketua Umum HMI Sumut dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025). 

HMI Sumut menegaskan bahwa persoalan empat pulau tersebut adalah isu strategis yang menyangkut kedaulatan, hak masyarakat lokal, dan integritas wilayah. 

Oleh karena itu, kata dia, setiap pernyataan terkait isu ini harus disampaikan secara hati-hati dan berdasarkan data serta pertimbangan hukum yang kuat.

Bahkan HMI Sumut menyampaikan beberapa sikap resmi Ketua DPRD Sumut sebelum memberi keterangan kepublik harus paham sejarah tekait wilayah tersebut melalui perjanjian helsinki serta undang-undang no 24 tahun 1956 yang telah menjadi pijakan historis dalam mengatur batas batas wilayah aceh sebagai otonomi khusus, yang seharusnya dikeluarkan bahas tersebut proses penyelesaian persoalan secara damai dan konstitusional.

Selain itu, kata dia, Badko sumut mengimbau seluruh elemen pemerintahan dan legislatif di Sumatera Utara untuk mengedepankan pendekatan solutif, adil, dan partisipatif dalam menyikapi persoalan ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami HMI Sumut akan terus mengawal isu ini secara kritis dan konstruktif, demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga keutuhan wilayah Sumatera Utara."

“Isu ini bukan ruang bermain politik, tapi menyangkut masa depan masyarakat pesisir dan keutuhan wilayah kita. Jangan sampai komentar sembrono merusak proses penyelesaian yang sedang diupayakan bersama,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT