Menteri PPPA Sebut Kekerasan Seksual Jadi Jenis Kekerasan yang Paling Banyak Dilaporkan Terjadi di Indonesia
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengatakan kekerasan seksual menjadi jenis kekerasan yang paling banyak dilaporkan terjadi di Indonesia.
Mirisnya lagi, rumah tangga menjadi tempat terjadinya kekerasan yang paling banyak dilaporkan.
"Kalau dilihat dari jenis kekerasannya, maka kekerasan seksual yang menempati posisi paling tinggi. Kalau dilihat dari tempat kejadian dari kekerasan ini yang paling tinggi ada di rumah tangga," ujarnya di Kementerian Hukum, Sabtu (14/6/2025).
Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPPA) dari Januari-Juni 2024 mencatat ada 11.850 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang dilaporkan.
Adapun total korbannya mencapai 12.604 orang.
"Terbanyak adalah korbannya perempuan 10.000 lebih. Dari jenis kekerasannya, yang terbanyak adalah kekerasan seksual dengan jumlah 5.246. Sedangkan, tempat kejadian yang paling tinggi adalah di ranah rumah tangga," ujarnya.
Adapun Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 menunjukkan 1 dari 4 perempuan di Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya dan 9 dari 100 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan seksual sepanjang hidupnya.
Sementara itu, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang tak ia sebutkan tahunnya, 1 dari 2 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan emosional sepanjang hidupnya.
Dia juga menyebut kasus inses oleh anggota keluarga di ranah domestik juga menjadi salah satu kasus kekerasan seksual yang sangat tinggi terjadi di Indonesia.
"Agak sulit untuk melakukan penyelesaian karena ini hubungan yang sangat dekat dalam sebuah keluarga," ungkapnya.
Arifah menegaskan data tersebut menjadi bukti nyata bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu multidimensi yang memerlukan pendekatan komprehensif dari berbagai pihak.
"Hal ini menegaskan urgensi untuk implementasi kebijakan, meningkatkan kesadaran masyarakat, memastikan ketersediaan serta aksesibilitas layanan perlindungan yang harus ditingkatkan dan diperkuat baik oleh pemerintah maupun masyarakat," katanya. (ant/nsi)
Load more