News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perluasan MRT ke Tangsel Dikaji Ulang, Jarak Tempuh Diperkirakan Sepanjang 16 Kilometer

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pengkajian ulang soal perluasan Moda Raya Terpadu (MRT) dari Jakarta. Sejauh ini, jarak tempuh..
Sabtu, 14 Juni 2025 - 12:44 WIB
Wakil Walikota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan pengkajian ulang soal perluasan Moda Raya Terpadu (MRT) dari Jakarta.

Menurut Wakil Walikota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, kajian ulang diperukan karena kondisi saat ini sudah berbeda dari sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saat ini kita dan Pemprov DKI sudah melakukan kajian ulang," kata Pilar, di Tangerang, Sabtu (14/6/2025).

Ia menjelaskan, kajian yang sebelumnya telah dilakukan sudah tidak sesuai sehingga diperlukan visibilitas study di tahun ini.

"Mudah-mudahan setelah visibilitas study itu keluar, trase mana yang cocok untuk dibangun," ujar dia.

Lebih lanjut, Pilar juga belum menentukan detail anggaran untuk realisasi proyek MRT ini.

Meski demikian, diperkirakan jarak tempuh MRT di Tangsel adalah sepanjang 16 kilometer.

"Kalau secara hitungan detailnya belum. Tapi kemarin itu jaraknya sekitar 16 kilometer dengan per kilometer menghabiskan dana sekitar Rp200 miliar," ungkapnya.

Dana ratusan miliar itu dikeluarkan di tiap jarak per kilometernya untuk membangun trek jembatan MRT.

Pihaknya pun akan melakukan koordinasi dengan perusahaan swasta soal pembebasan lahan yang nantinya akan dibangun proyek MRT.

"Hal tersebut, tergantung dari perhitungan visibilitas study yang akan dikaji ulang. Nanti skemanya ada dengan pihak swasta, misalkan kalau lewat utara Bintaro skemanya apakah memberikan hibah lahan atau juga dengan BSD," katanya menambahkan.

Menurut Pilar, terkait perluasan MRT ini juga akan dibicarakan lebih lanjut soal perhitungan visibilitas proyek atau kejelasan progres pembangunan ke depannya.

Jika nanti jalur MRT harus melalui Provinsi Banten atau Pemerintah Kota Tangsel, maka diperlukan kebijakan lebih lanjut.

"Nanti kita bicarakan tergantung hitungan visibilitas studinya itu. Kalau misal Provinsi Banten atau Pemkot Tangsel harus ada yang dilewati jalur itu melalui aset daerah, bisa juga median jalan dan sebagainya," kata dia lagi.

Ilustrasi MRT
Ilustrasi MRT
Sumber :
  • dok. DPRD DKI Jakarta

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, saat ini ada dua trase yang sedang dikaji yaitu jalur selatan dan utara.

Adapun jalur selatan diketahui melalui daerah Pondok Cabe, sementara di selatan yakni Pondok Aren dan Bintaro.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi Nekat Debt Collector di Jakbar: Cegat Pengendara di Jalan, Berakhir Adu Mulut dengan Pemilik Motor

Aksi percobaan penyitaan paksa kendaraan oleh kelompok debt collector atau penagih utang atau yang akrab disapa "mata elang" kembali meresahkan warga.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT