Bikin Malu Keluarga! Tukang Ojek Ditangkap di Kawasan Pasar Dadakan, Ini Kasusnya
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Buser Presisi Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil meringkus tukang ojek berinisial RSP (28) usai mencuri sepeda motor milik warga berinisial OJPZ (25) di acara Jakarta Light Festival 2025, Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Minggu (25/5/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pelaku RSP diciduk pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
“Pelaku ditangkap di kawasan Pasar Dadakan, Jalan Ir. H. Juanda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Jumat (13/6/2025).
Sementara itu, Susatyo mengatakan pelaku diketahui beraksi bersama rekannya berinisial P (27) dan menjual kepada seseorang berinisial A (28) yang saat ini masih buron.
Adapun kronologi pencurian ini diketahui saat korban memarkirkan motornya tanpa dikunci stang.
“Saat kembali sekitar pukul 21.00 WIB, motor sudah tidak ada di lokasi,” jelas Susatyo.
Kemudian, dari tangan pelaku didapati sepeda motor milik korban yang telah diubah identitasnya.
“Pelaku mengincar motor yang tidak dikunci stang. Setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor korban dicat pilok warna hitam dan diganti plat nomor dari B 6345 UWZ menjadi B 3941 PNQ," terang Susatyo.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan kedua pelaku diketahui memang sudah merencakan aksi pencurian ini.
“Kedua pelaku menggunakan sepeda motor milik P, lalu mendatangi lokasi dengan membawa kunci leter T. Setelah melihat motor korban tidak dikunci stang, pelaku P langsung menyalakannya menggunakan kunci leter T dan membawanya pergi,” ucap Firdaus.
Setelahnya, kedua pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curian di rumah kontrakan dan langsung dimodifikasi agar tidak dikenali.
Kemudian sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang berinisial A (28) seharga Rp2 juta.
“Uang hasil penjualan dibagi dua, masing-masing Rp 1 juta, dan digunakan untuk membeli sabu-sabu di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ini sangat memprihatinkan. Barang hasil curian digunakan untuk membeli narkoba. Ini menunjukkan pelaku bukan hanya pencuri, tapi juga pengguna narkotika,” tukas Firdaus.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku RSP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
Load more