Babak Baru Kasus Tambang Raja Ampat, Bareskrim Mengendus Perbuatan Pidana
Kasus tambang nikel Raja Ampat memasuki babak baru. Pasalnya, Direktorat Tidak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengendus dugaan adanya pidana.
Kamis, 12 Juni 2025 - 00:38 WIB
Sumber :
- Istimewa
Menurutnya, alasan yang pertama empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan, hal ini berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Alasan kedua, Bahlil mengatakan empat tambang yang dicabut izinnya berlokasi di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat. Izin empat perusahaan ini pun dikeluarkan sebelum adanya penerapan Geopark Raja Ampat.
"Alasan yang ketiga pencabutan ini merupakan keputusan rapat terbatas kemarin dan saran dari pemerintah daerah," beber Bahlil. (aag)
Load more