Mensesneg Bantah Anggaran Mobil Dinas Nyaris Rp1 Miliar Wajib Dibelanjakan: Itu Batasan, Bukan Kewajiban
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi angkat bicara terkait sorotan publik terhadap standar anggaran kendaraan dinas pejabat eselon I yang nilainya mendekati Rp1 miliar.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan berarti harus direalisasikan secara penuh.
“Itu kan standar biaya di semua (lembaga), harus diatur ada standar biayanya. Bukan berarti maknanya itu pasti dikeluarkan gitu,” kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Menurut Prasetyo, setiap tahun pemerintah memang wajib menetapkan standar biaya sebagai acuan belanja, namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kebutuhan dan prinsip efisiensi.
“Jadi kalau kita belanja ada aturan mainnya gitu. Bukan makanya itu harus terbelanjakan sebesar itu, tidak,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah penganggaran hampir Rp1 miliar untuk satu unit mobil dinas efisien, Prasetyo menegaskan bahwa efisiensi bukan berarti pemerintah dilarang membelanjakan anggaran sama sekali.
“Efisiensi itu kan filosofinya adalah diperuntukkan kegiatan yang lebih produktif,” tuturnya.
“Sebagaimana tadi saya sudah jelaskan, kalaupun disitu keluar angka bukan berarti itu pasti harus dikeluarkan. Jadi harus memahaminya itu harus agak-agak ini sedikit,” tandas Prasetyo.
Sebelumnya, publik menyoroti lonjakan anggaran kendaraan dinas eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.
Dalam beleid tersebut, biaya pengadaan kendaraan mencapai Rp931.648.000, naik dari Rp878.913.000 pada tahun 2025.
Direktur Sistem Penganggaran DJA Kementerian Keuangan Lisbon Sirait menjelaskan bahwa kenaikan itu mempertimbangkan pengadaan kendaraan listrik berbasis spesifikasi tertentu.
Ia juga menegaskan bahwa angka tersebut disusun berdasarkan harga rata-rata pasar. (agr/nsi)
Load more