Pemerintah Cabut IUP 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat, Semuanya Dicabut Kecuali PT Gag Nikel
- Tangkapan layar tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari empat perusahaan tambang di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pencabutan IUP empat perusahaan tambang ini diumumkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).
"Jadi terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat. Saya pikir itu beberapa hal penting harus saya jelaskan sebagai tindak lanjut," kata Bahlil.
Adapun diketahui, di Raja Ampat ada lima perusahaan tambang yang sebelumnya memiliki IUP.
Kelima perusahaan itu adalah PT Gag Nikel, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.
- Tangkapan layar data Kementerian ESDM
Adapun empat IUP yang per hari ini dicabut oleh pemerintah kecuali milik PT Gag Nikel.
Bahlil menjelaskan, berdasarkan pantauan di lapangan aktivitas pertambangan berjalan normal tanpa pelanggaran.
Namun, bagi empat perusahaan lainnya pemerintah menemukan adanya pelanggaran sehingga IUP pun dicabut.
Politkus Partai Golkar ini menjelaskan, meskipun IUP PT Gag Nikel tidak dicabut, namun pemerintah tetap akan memantau secara ketat operasionalnya di Raja Ampat.
"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Jadi betul-betul kita akan awasi habis," tegasnya. (iwh)
Load more