Di Luar Nalar, Priguna Anugerah Dokter Residen di RSHS Bandung Punya Fantasi Seksual pada Orang yang Tak Berdaya
- Cepi Kurnia/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Priguna Anugerah Pratama (PAP), dokter residen Unpad yang perkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung terungkap memiliki fantasi seksual pada orang tak berdaya.
"Iya, kurang lebih begitu, ada fantasi terhadap orang-orang yang tidak berdaya," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol. Surawan, Senin (9/6/2025).
Walaupun memiliki kelainan tersebut, namun Surawan menegaskan tindakan pemerkosaan yang dilakukan PAP tetap mengandung unsur pidana.
Bahkan, kata Surawan, PAP bisa dijerat pasal pemberatan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) karena memperkosa orang tak berdaya.
"Ada pemberatan pemerkosaan dilakukan terhadap orang yang tidak berdaya itu di Undang-Undang TPKS, coba cek pasal pastinya berapa," kata dia lagi.
Di dalam Pasal 13 UU TPKS, seseorang yang dengan melawan hukum menempatkan orang lain dalam kondisi tidak berdaya untuk dieksploitasi secara seksual dapat dipidana karena perbudakan seksual dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Lebih lanjut, pihak kepolisian sudah melakukan uji laboratorium terhadap DNA dari barang bukti yang diamankan.
Haslinya, terdapat kecocokan antara pelaku dan salah satu korban dalam uji DNA tersebut.
"Uji lab semua itu ditemukan identik dengan tersangka dan korban pada saat kita lakukan TKP ulang," ungkap Surawan.
Selain itu, uji toksikologi yang dilakukan terhadap darah korban juga menunjukkan kandungan obat bius.
Penemuan tersebut menegaskan bahwa korban dilumpuhkan terlebih dulu sebelum melancarkan pemerkosaan.
Saat ini berkas perkara telah rampung dan penyidik siap melimpahkannya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. (ant/iwh)
Load more