Deretan Nama Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat dalam Pengawasan Kementerian ESDM
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat pengawasan pertambangan nikel di Kawasan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Pengawasan ini dilakukan agar para perusahaan melakukan aktivitas pertambangan seusai dengan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.
Adapun pengawasan ini dilakukan usai adanya kunjungan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia ke lokasi penambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag.
Pada kesempatannya Bahlil mengaku, kunjungannya tersebut untuk meninjau langsung kondisi penambangan nikel yang tengah ramai diperbicangkan akhir-akhir ini.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, kedatangannya itu untuk menyerap aspirasi dari masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat.
"Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang," ucap Bahlil dalam keterangan resmi, Minggu (8/6/2025).
Sementara itu berdasarkan keterangan resmi Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.
Dua perusahaan di antaranya mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat, yakni PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin pperasi produksi sejak tahun 2013.
Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Berikut daftar 5 perusahaan yang mendapatkan pengawasan oleh pemerintah:
1. PT Gag Nikel
Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Load more