ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Aktivitas di Salah Satu Pabrik Makanan di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • Antara

Pekerja di Sektor Esensial dan Kritikal Wajib Sudah Divaksinasi

Salah satunya mengatur soal kewajiban vaksinasi bagi pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Jumat, 6 Agustus 2021 - 13:22 WIB

Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan baru tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Salah satunya mengatur soal kewajiban vaksinasi bagi pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Aktivitas bekerja dalam sektor esensial diberlakukan dengan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada di tempat kerja dalam satu waktu bersamaan. Protokol kesehatan secara lebih ketat diterapkan melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja.

Sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara aktivitas bekerja dapat beroperasi 100% (seratus persen) untuk sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pelaksanaan aktivitas bekerja diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH) bagi perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Baca Juga

Dalam keputusan nomor 1881 tahun 2021 itu disebutkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja.

  1. Pimpinan perusahaan mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Tim Penanganan Covid-19 yang terdiri dari pimpinan Perusahaan, bagian kepegawaian, Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Tenaga Medis pada pelayanan kesehatan kerja/Poliklinik perusahaan dan petugas keamanan/sekuriti;
  2. Tim penanganan Covid-19 sebagaimana huruf a di atas melakukan pelaporan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam hal ditemukan adanya pekerja terkonfirmasi Covid-19;
  3. Membatasi kapasitas jumlah orang yang berada pada tempat kerja paling banyak 50% (lima puluh persen) dalam waktu yang bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi sektor esensial;
  4. Beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi sektor kritikal;
  5. Menerapkan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH) bagi perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak termasuk dalam sektor kritikal dan esensial;
  6. Mewajibkan penggunaan masker di tempat kerja, utamanya penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis dan menginformasikan secara tertulis dalam bentuk poster atau banner serta mempergunakan alat pelindung diri lainnya (sarung tangan dan/atau face shield) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
  7. Membuat sistem pendataan tamu/pengunjung untuk kepentingan Tracing sekurang-kurangnya melalui Form Self-Assessment di perusahaan atau dengan memanfaatkan aplikasi telepon seluler Jejak@JAKI, serta wajib menyerahkan data tamu/pengunjung dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi apabila diminta;
  8. Melakukan pembersihan pada peralatan yang sering digunakan secara bersama dengan cairan disinfektan setiap harinya, dan melakukan penyemprotan disinfektan ruangan secara berkala setiap bulannya;
  9. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) sebelum masuk tempat kerja;
  10. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining;
  11. Menyediakan hand sanitizer di setiap lantai, area lift, dan mesin absensi;
  12. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada setiap area keluar-masuk perkantoran/tempat kerja;
  13. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri;
  14. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19;
  15. Memberikan perlindungan kesehatan terhadap pekerja yang terpapar Covid-19;
  16. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisasi risiko penularan dalam beraktivitas;
  17. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (lift, sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);
  18. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan;
  19. Menginformasikan dan memanfaatkan penggunaan aplikasi JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan Covid-19 kepada pekerja;
  20. Memberikan sanksi teguran berupa Surat Peringatan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
  21. Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
  22. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain);
  23. Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca;
  24. Dalam hal ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, dilakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan melakukan disinfeksi ruangan secara menyeluruh, serta melakukan pelaporan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta;
  25. Dalam hal terjadi klaster penularan Covid-19, pengelola gedung melakukan penutupan 1 (satu) kesatuan area/gedung perkantoran selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan; dan
  26.  Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas yang melakukan pemeriksaan. (act)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Trump Organization Kantongi Izin Investasi Rp 24 Triliun di Vietnam, Bangun Hotel hingga Lapangan Golf

Trump Organization Kantongi Izin Investasi Rp 24 Triliun di Vietnam, Bangun Hotel hingga Lapangan Golf

Trump Organization resmi dapat izin investasi Rp 24,64 triliun di Vietnam untuk proyek hotel dan lapangan golf. Proyek dimulai kuartal II 2025, ditarget rampung 2029.
Stitch Summer Invasion Hadir di PIK 2, Disney Bawa Nuansa Pantai dan Keceriaan Liburan Sekolah!

Stitch Summer Invasion Hadir di PIK 2, Disney Bawa Nuansa Pantai dan Keceriaan Liburan Sekolah!

Disney hadirkan Stitch Summer Invasion di PIK 2 mulai 15 Mei – 30 Juni 2025, lengkap dengan zona foto, merchandise eksklusif, dan meet & greet Stitch sambut film live-action Lilo & Stitch!
Setengah Abad Lebih Berakhir dengan Air Mata! Teco Beberkan Bali United Sudah Kantongi Pelatih Baru di Musim Depan

Setengah Abad Lebih Berakhir dengan Air Mata! Teco Beberkan Bali United Sudah Kantongi Pelatih Baru di Musim Depan

Pelatih Kepala Bali United Stefano 'Teco' Cugurra menyatakan manajemen klub sudah mengantongi pelatih baru pengganti setelah musim 2024/2025 selesai.
Buntut TNI akan Bangun Pabrik Obat, Dekan FKUI Lontarkan Komentar Menohok

Buntut TNI akan Bangun Pabrik Obat, Dekan FKUI Lontarkan Komentar Menohok

Buntut Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membangun pabrik demi memproduksi obat-obatan dalam negeri, ternyata menuai respons dari berbagai pihak.
Polda Banten Selidiki Dugaan Minta Proyek Rp5 Triliun di Chandra Asri

Polda Banten Selidiki Dugaan Minta Proyek Rp5 Triliun di Chandra Asri

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyelidiki dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun oleh sejumlah pihak kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) dan PT Chengda Engineering tanpa melalui proses lelang.
Warga Bantaran Kali Kota Serang Tolak Direlokasi ke Rusunawa

Warga Bantaran Kali Kota Serang Tolak Direlokasi ke Rusunawa

Sejumlah warga yang tinggal di bantaran kali Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, yang terdampak normalisasi menolak untuk direlokasi ke rumah susun sewa (Rusunawa).

Trending

Ruang Premanisme Bakal Punah, Intel Kejagung Dikerahkan untuk Berantas Preman

Ruang Premanisme Bakal Punah, Intel Kejagung Dikerahkan untuk Berantas Preman

Ruang bagi premanisme bakal punah. Pasalnya, perangkat negara mulai bergerak untuk berantas premanisme di Indonesia. Satu di antaranya Intel Kejagung
3 Fakta Menarik Malut United usai Bantai PSIS Semarang: Si Kembar Timnas Indonesia Bikin Sensasi

3 Fakta Menarik Malut United usai Bantai PSIS Semarang: Si Kembar Timnas Indonesia Bikin Sensasi

Sebanyak 3 fakta menarik mewarnai Malut United usai menaklukkan PSIS Semarang, salah satunya si Kembar Timnas Indonesia bikin sensasi.
Polda Banten Selidiki Dugaan Minta Proyek Rp5 Triliun di Chandra Asri

Polda Banten Selidiki Dugaan Minta Proyek Rp5 Triliun di Chandra Asri

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menyelidiki dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun oleh sejumlah pihak kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA) dan PT Chengda Engineering tanpa melalui proses lelang.
Warga Bantaran Kali Kota Serang Tolak Direlokasi ke Rusunawa

Warga Bantaran Kali Kota Serang Tolak Direlokasi ke Rusunawa

Sejumlah warga yang tinggal di bantaran kali Sukadana, Kelurahan Kasemen, Kota Serang, Provinsi Banten, yang terdampak normalisasi menolak untuk direlokasi ke rumah susun sewa (Rusunawa).
Wali Kota Bandung: Pawai Persib Dimulai dari Balai Kota ke Gedung Sate

Wali Kota Bandung: Pawai Persib Dimulai dari Balai Kota ke Gedung Sate

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memastikan pawai Persib Bandung dalam rangka perayaan gelar juara Liga 1 musim 2024/2025 akan digelar pada Minggu (25/5) dengan rute dimulai dari Balai Kota Bandung dan berakhir di Gedung Sate.
Buntut TNI akan Bangun Pabrik Obat, Dekan FKUI Lontarkan Komentar Menohok

Buntut TNI akan Bangun Pabrik Obat, Dekan FKUI Lontarkan Komentar Menohok

Buntut Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk membangun pabrik demi memproduksi obat-obatan dalam negeri, ternyata menuai respons dari berbagai pihak.
Mantan Intel Timor Timur Ini Akhirnya Berani 'Spill' Sifat Asli Hercules yang Tak Banyak Diketahui Orang: Dia Ketakutan Kalau...

Mantan Intel Timor Timur Ini Akhirnya Berani 'Spill' Sifat Asli Hercules yang Tak Banyak Diketahui Orang: Dia Ketakutan Kalau...

Lama kelamaan gerah juga, mantan intel TNI di Timor Timur ini akhirnya berani 'spill' sifat asli Hercules sebelum eks preman Tanah Abang itu 'besar' di Jakarta.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT