GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pekerja di Sektor Esensial dan Kritikal Wajib Sudah Divaksinasi

Salah satunya mengatur soal kewajiban vaksinasi bagi pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Jumat, 6 Agustus 2021 - 13:22 WIB
Aktivitas di Salah Satu Pabrik Makanan di Kawasan Industri Jababeka, Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan keputusan baru tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah. Salah satunya mengatur soal kewajiban vaksinasi bagi pekerja di perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

Aktivitas bekerja dalam sektor esensial diberlakukan dengan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% (lima puluh persen) yang berada di tempat kerja dalam satu waktu bersamaan. Protokol kesehatan secara lebih ketat diterapkan melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sektor esensial yang dimaksud adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara aktivitas bekerja dapat beroperasi 100% (seratus persen) untuk sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pelaksanaan aktivitas bekerja diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH) bagi perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak termasuk dalam sektor esensial dan kritikal.

Dalam keputusan nomor 1881 tahun 2021 itu disebutkan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di perkantoran atau tempat kerja.

  1. Pimpinan perusahaan mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Tim Penanganan Covid-19 yang terdiri dari pimpinan Perusahaan, bagian kepegawaian, Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Tenaga Medis pada pelayanan kesehatan kerja/Poliklinik perusahaan dan petugas keamanan/sekuriti;
  2. Tim penanganan Covid-19 sebagaimana huruf a di atas melakukan pelaporan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta dalam hal ditemukan adanya pekerja terkonfirmasi Covid-19;
  3. Membatasi kapasitas jumlah orang yang berada pada tempat kerja paling banyak 50% (lima puluh persen) dalam waktu yang bersamaan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi sektor esensial;
  4. Beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat melalui pengaturan jam operasional, kapasitas jumlah orang, pelaksanaan testing Covid-19 secara berkala serta penuntasan vaksinasi terhadap seluruh pekerja bagi sektor kritikal;
  5. Menerapkan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH) bagi perkantoran/tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah yang tidak termasuk dalam sektor kritikal dan esensial;
  6. Mewajibkan penggunaan masker di tempat kerja, utamanya penggunaan masker sebanyak 2 (dua) lapis dan menginformasikan secara tertulis dalam bentuk poster atau banner serta mempergunakan alat pelindung diri lainnya (sarung tangan dan/atau face shield) sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku;
  7. Membuat sistem pendataan tamu/pengunjung untuk kepentingan Tracing sekurang-kurangnya melalui Form Self-Assessment di perusahaan atau dengan memanfaatkan aplikasi telepon seluler Jejak@JAKI, serta wajib menyerahkan data tamu/pengunjung dimaksud kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi apabila diminta;
  8. Melakukan pembersihan pada peralatan yang sering digunakan secara bersama dengan cairan disinfektan setiap harinya, dan melakukan penyemprotan disinfektan ruangan secara berkala setiap bulannya;
  9. Melakukan pengukuran suhu tubuh (skrining) sebelum masuk tempat kerja;
  10. Menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja, tamu/pengunjung yang ditemukan gejala saat dilakukan skrining;
  11. Menyediakan hand sanitizer di setiap lantai, area lift, dan mesin absensi;
  12. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun pada setiap area keluar-masuk perkantoran/tempat kerja;
  13. Tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan tetap memberikan hak-hak yang biasa diterima oleh pekerja yang sedang melakukan isolasi mandiri;
  14. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala bagi seluruh pekerja untuk memastikan pekerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19;
  15. Memberikan perlindungan kesehatan terhadap pekerja yang terpapar Covid-19;
  16. Penerapan protokol kesehatan dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisasi risiko penularan dalam beraktivitas;
  17. Melakukan pengaturan penggunaan fasilitas pekerja untuk mencegah terjadinya kerumunan (lift, sarana ibadah, kantin, tempat istirahat, sarana olahraga, sarana hiburan, dan lain-lain);
  18. Memaksimalkan penggunaan teknologi dan/atau rekayasa engineering dalam melaksanakan aktivitas kerja serta untuk mencegah kerumunan;
  19. Menginformasikan dan memanfaatkan penggunaan aplikasi JAKI atau aplikasi sejenis dalam penanggulangan Covid-19 kepada pekerja;
  20. Memberikan sanksi teguran berupa Surat Peringatan bagi pekerja yang tidak melaksanakan protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku;
  21. Mengimbau pekerja untuk menggunakan kendaraan pribadi, diutamakan sepeda dan jalan kaki;
  22. Menyediakan fasilitas pendukung bagi pekerja yang bersepeda (tempat parkir, fasilitas shower, dan lain lain);
  23. Menempel Pakta Integritas di area perusahaan yang mudah dibaca;
  24. Dalam hal ditemukan pekerja terkonfirmasi Covid-19, dilakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam dan melakukan disinfeksi ruangan secara menyeluruh, serta melakukan pelaporan melalui tautan bit.ly/covid19perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta;
  25. Dalam hal terjadi klaster penularan Covid-19, pengelola gedung melakukan penutupan 1 (satu) kesatuan area/gedung perkantoran selama 3x24 (tiga kali dua puluh empat) jam berdasarkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan; dan
  26.  Memberikan keterangan yang sebenar-benarnya kepada petugas yang melakukan pemeriksaan. (act)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah Akui Tak Selalu Dampingi Istri Saat Dirawat di Rumah Sakit, Ini Alasannya

Pesulap Merah akui jarang mendampingi sang istri, Tika Mega Lestari, saat dirawat di rumah sakit. Ia ungkap alasan mengapa tak bisa selalu hadir.
Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Barcelona Dipermalukan 0-4, Alvaro Arbeloa Kirim Pesan Menohok ke Hansi Flick

Adu mulut tidak langsung antara pelatih Alvaro Arbeloa dan juru taktik Barcelona, Hansi Flick, menjadi sorotan usai kekalahan telak Blaugrana 0-4 dari Atletico Madrid di semifinal Copa del Rey.
PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

PF dan UPER Teken 23 MoU Strategis Sekaligus, Misi Perluas Dampak Pendidikan hingga Keberlanjutan

23 kesepakatan yang diteken PF dan UPER ini melibatkan unsur pemerintah, perguruan tinggi, industri, hingga komunitas sebagai bagian dari penguatan kolaborasi lintas sektor.

Trending

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN Zulhas Lontarkan Pesan Menohok ke Kadernya: Jadi Pejabat Jangan Sok

Ketum PAN, Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas melontarkan pesan menohok untuk kadernya, terkait menjadi pejabat agar tidak sombong kepada rakyat.
Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Detik-detik Polda Metro Jaya Bekuk 3 Pria Ingin Edarkan Ganja 15,5 Kg

Mencuat kabar terkait detik-detik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekuk 3 pria yang ingin edarkan ganja 15,5 Kg pada Jumat (13/2/2026).
Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Lewat Program ENTREV, Pemerintah Genjot Penguatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

Pemerintah Indonesia terus memperkuat ekosistem kendaraan listrik melalui serangkaian program dan kebijakannya.
John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

John Herdman Full Senyum Jelang FIFA Series 2026, "Si Anak Hilang" Timnas Indonesia Comeback sebagai Starter di Inggris

Elkan Baggott kembali starter bersama Ipswich Town. Comeback ini jadi kabar baik bagi pelatih Timnas Indonesia John Herdman jelang FIFA Series 2026 di SUGBK
FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

FIFA Sudah Resmi ACC, 3 Pemain Keturunan Ini Berpotensi Jadi Senjata Mematikan Baru John Herdman di Timnas Indonesia

Tiga pemain keturunan dikabarkan sudah mendapat ACC FIFA untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia. Salah satunya kiper yang berpotensi jadi pesaing Paes dan Audero
Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Telan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Maarten Paes Gigit Jari, John Herdman Mulai Kepincut Kiper Arema untuk Gabung Timnas Indonesia?

Penampilan gemilang Adi Satryo bersama Arema FC di hadapan John Herdman membuka peluang kembali ke Timnas Indonesia. Akankah posisi Maarten Paes terancam?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT