Bahlil Hentikan Sementara Aktivitas Pertambangan di Raja Ampat
- Akbar Nugroho Gumay-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara operasi produksi PT GAG Nikel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dampak pertambangan terhadap kawasan wisata di Raja Ampat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalian mengatakan, bahwa pemberhentian ini bersifat sementara hingga selesainya pengawasan dan verifikasi di lapangan.
"Kami sudah memutuskan lewat Ditjen Minerba untuk status daripada Kontrak Karya (KK) PT GAG yang sekarang lagi mengelola untuk sementara kita hentikan operasinya," kata Bahlil dalam keterangan resminya, Kamis (5/6/2025).
Bahlil menjelaskan, PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang saat ini berproduksi di wilayah tersebut.
Kontrak Karya (KK) perusahaan anak usaha PT Antam Tbk itu terbit pada 2017 dan mulai beroperasi setahun kemudian setelah mengantongi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Namun, sambungnya, guna memastikan seluruh prosedur dipatuhi, tim inspeksi dari Kementerian ESDM telah diturunkan ke lapangan.
"Izin pertambangan di Raja Ampat itu ada beberapa, mungkin ada 5. Nah, yang beroperasi sekarang itu hanya satu yaitu PT GAG. GAG Nikel ini yang punya adalah Antam, BUMN," jelasnya.
Ia juga menerangkan, bahwa lokasi tambang tersebut tidak berada di destinasi pariwisata di Piaynemo, Raja Ampat. Lokasi tersebut berada kurang lebih 30-40 kilometer (km) dari destinasi wisata.
Meski demikian, ia mengaku segera bertolak ke Sorong dan Pulau Gag dalam waktu dekat untuk meninjau langsung aktivitas pertambangan dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap aturan lingkungan maupun kearifan lokal Papua Barat Daya.
Sementara itu, ia menegaskan, akan segera mengumumkan langsung kepada publik hasil verifikasi dan investigasi di lapangan.
Sekedar informasi, PT GAG Nikel memiliki jenis perizinan berupa Kontrak Karya yang terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan nomor akte perizinan 430.K/30/DJB/2017, dengan luas wilayah izin pertambangan 13.136,00 ha. (aha/raa)
Load more