JPU Ajukan Banding Vonis Kompol Satria Nanda
- Antara
“Kalau menurut kami putusan yang keliru, menurut pendapat kami hakim seperti itu, dari sisi pembuktian tidak ada, jadi sangat keberatan maka dari itu akan menempuh di tingkat banding, berharap lebih baik lagi (putusannya),” jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau memvonis Kompol Satria Nanda pidana penjara seumur hidup atas perkara pemufakatan jahat menjual narkotika golongan satu bukan tanaman (sabu) seberat lebih dari 5 gram secara berkelanjutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Rabu.
Dalam putusannya hakim menyatakan Satria Nanda terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan 1 atau bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram secara berlanjut dan tidak melaksanakan ketentuan dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ketiga, menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," ungkap Tiwik.
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Kompol Satria Nanda pidana hukuman mati.(ant/ree)
Load more