ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
tutup
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA

Minta 300 Ayat Al-Quran Dihapus, Saifuddin Ibrahim jadi Tersangka

Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Rabu, 30 Maret 2022 - 11:42 WIB

Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, pria yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber," kata Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/3/2022).

Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah meningkatkan status penanganan perkara terkait pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur'an dihapus, pada Rabu (23/3/2022) lalu.

Dedi belum merinci secara jelas terkait perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk keberadaan Saifuddin Ibrahim yang terendus berada di Amerika Serikat.

"Nanti Kabagpenum (Kepala Bagian Penerangan Umum) yang menerangkan," katanya.

Hingga saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk melakukan upaya lanjutan terhadap Saifuddin yang diduga berada di luar negeri, antara lain dengan atase Biro Investigasi Federal atau Federal Bureau of Investigation (FBI), Kementerian Luar Negeri, dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum da HAM (Kemenkumham).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko menyebutkan ada tiga laporan yang diterima terkait Saifuddin Ibrahim. Salah satunya dari seseorang bernama Rieke Vera Rountinsulu, Jumat (18/3), serta dari Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF), Selasa (22/3).

Baca Juga

Pelapor menduga Saiffudin melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meminta Polri menyelidiki tayangan video seorang pria bernama Saifuddin Ibrahim, yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat di Al-Qur'an, karena menimbulkan kegaduhan.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

test artikel double saya coba klik banyak

test artikel double saya coba klik banyak

Bea Cukai buka suara atas penetapan Manajer Arema FC, WDA sebagai tersangka kasus peredaran rokok ilegal.
3 Alasan Patrick Kluivert Wajib Panggil Kembali Si Anak Hilang Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

3 Alasan Patrick Kluivert Wajib Panggil Kembali Si Anak Hilang Elkan Baggott ke Timnas Indonesia

Elkan Baggott kedapatan berada di Bali setelah menyelesaikan tugasnya memperkuat Blackpool FC. 
Sahkan Deklarasi Jakarta di Sidang PUIC 2025, DPR RI Desak Dunia Isolasi Israel

Sahkan Deklarasi Jakarta di Sidang PUIC 2025, DPR RI Desak Dunia Isolasi Israel

Ketua DPR RI, Puan Maharani resmi mengesahkan hasil Konferensi Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) ke-19. DPR RI diketahui menjadi tuan rumah pada penyelenggaraan tahun ini.
Bukan Keluarga, Prabowo Sebut Australia Tetangga yang Selalu Ada

Bukan Keluarga, Prabowo Sebut Australia Tetangga yang Selalu Ada

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Australia, dalam Joint Press Statement dengan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Dirut PT Timah Minta Dukungan DPR Bereskan Tata Kelola Tambang, Komisi VI: Ilegal Mining Harus Ditangani

Dirut PT Timah Minta Dukungan DPR Bereskan Tata Kelola Tambang, Komisi VI: Ilegal Mining Harus Ditangani

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mendukung PT Timah melakukan perbaikan tata kelola pertambangan timah nasional. 
Apa Kabar Agus Salim? Agus Sedih Kini Jualan Baju Online Tapi Bergambar Mukanya, Netizen: Males Gue Beli Bajunya

Apa Kabar Agus Salim? Agus Sedih Kini Jualan Baju Online Tapi Bergambar Mukanya, Netizen: Males Gue Beli Bajunya

Apa kabar Agus Salim alias Agus Sedih? Dulu sempat mengundang perhatian publik akibat kasus dana donasi yang melibatkan YouTuber Teh Novi dan Denny Sumargo kini kabar terbaru Agus Salim membuat penasaran netizen.

Trending

Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Periksa 24 Saksi Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya masih terus menyelidiki kasus dugaan pencemaran nama baik perihal tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Tak Disangka, Rumor Kencang Persija dan Klub Eropa Tertarik Gaet Nick Kuipers Tuai Reaksi Keras dari Fans Persib

Tak Disangka, Rumor Kencang Persija dan Klub Eropa Tertarik Gaet Nick Kuipers Tuai Reaksi Keras dari Fans Persib

Suporter Persib Bandung, Bobotoh memberikan berbagai reaksi atas rumor Nick Kuipers akan dipikat oleh Persija Jakarta dan klub asal Eropa jelang bursa transfer.
Naturalisi Kelar! Bek Eropa Ini Siap Perkuat Malaysia di Duel Panas Lawan Vietnam!

Naturalisi Kelar! Bek Eropa Ini Siap Perkuat Malaysia di Duel Panas Lawan Vietnam!

Klub Tenerife mengonfirmasi bek Gabriel Palmero akan dipanggil ke timnas Malaysia untuk sesi latihan Juni mendatang. Pemain naturalisasi Malaysia siap bersinar
Tabiat Hercules Dibongkar Mantan Preman Tanah Abang, Ungkit Transferan Uang Rp50 Juta

Tabiat Hercules Dibongkar Mantan Preman Tanah Abang, Ungkit Transferan Uang Rp50 Juta

Tidak sedikit bongkar tabiat Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules ke hadapan publik. Terutama mantan preman tanah abang,
Pamor Liga Voli Korea Turun Drastis Setelah Megawati Hangestri Cs Hengkang, KOVO Kembali Berencana Rombak Regulasi Pemain

Pamor Liga Voli Korea Turun Drastis Setelah Megawati Hangestri Cs Hengkang, KOVO Kembali Berencana Rombak Regulasi Pemain

Megawati Hangestri memilih untuk hengkang dari Liga Voli Korea setelah dua musim memperkuat Red Sparks. 
Ternyata Segini Gaji Calon Striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra di Klub FC Volendam

Ternyata Segini Gaji Calon Striker Timnas Indonesia Mauro Zijlstra di Klub FC Volendam

Pasalnya, proses naturalisasi striker berusia 20 tahun asal FC Volendam itu sedang berlangsung.
AC Milan Putuskan Batal Rekrut Jay Idzes usai Digulung Bologna di Final Coppa Italia? Jurnalis Italia Bilang Begini

AC Milan Putuskan Batal Rekrut Jay Idzes usai Digulung Bologna di Final Coppa Italia? Jurnalis Italia Bilang Begini

Masa depan pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes, bisa jadi berkaitan dengan kegagalan AC Milan menjuarai Coppa Italia usai dikalahkan Bologna.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT