Makan di Warteg Jakarta Kini Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Bukan hanya di warteg, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur persyaratan yang sama bagi warga yang berkegiatan di tempat umum.
Jumat, 6 Agustus 2021 - 12:26 WIB
Sumber :
- Antara
Namun aturan ini dikecualikan bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium, penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. (act)
Load more