Kelakuan Keji Pembunuh Bos Sembako, Usai Habisi Nyawa Korban Lalu Bobol Toko hinga Ajak Keluarga Nginap di Hotel
Polisi mengungkap pengakuan tersangka berinisial AS (21) usai membunuh atasannya, bos sembako berinisial AS (64) di wilayah Jatimakmur, Sabtu (31/5/2025).
Rabu, 4 Juni 2025 - 08:44 WIB
Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 15 tahun penjara. (ars/iwh)
Load more