Berkas Perkara Tersangka Nikita Mirzani Soal Pemerasan dan Pengancaman Dinyatakan Lengkap
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM dalam kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys, telah lengkap.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan bahwa berkas dinyatakan lengkap pada Rabu (28/5/2025).
“Rabu tanggal 28 Mei 2025 JPU menyatakan berkas lengkap atau P21,” kata Syahron, kepada wartawan, pada Senin (2/6/2025).
Sementara itu Syahron mengungkapkan saat ini pihaknya belum menentukan jadwal sidang tersangka. Sebab saat ini masih dalam proses penyusunan.
“(Untuk jadwal sidang perdana) Belum,” terangnya.
Untuk diketahui, artis sensasional Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Selain Nikita Mirzani, penyidik juga menetapkan satu orang lainnya berinisial IM yang merupakan asisten dari artis tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
"Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya," kata Ade Ary, Kamis (20/2/2025).
Ade Ary menjelaskan, kasus ini bermula saat Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys.
Dalam perkara ini, Nikita juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp 5 miliar.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan IM terancam pasal berlapis yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, maksimal hukuman 6 tahun penjara.
Selain itu, artis sensasional itu juga dijerat Pasal 368 KUHP tentang pengancaman maksimal 9 tahun.
Terakhir, ia juga dijerat Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (ars/iwh)
Load more