Menguak Tabir Korupsi Rp9,9 Triliun Kemendikbud Era Nadiem Makarim, Ini Dugaan Kuat Kejagung
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menguak tabir korupsi Rp9,9 Triliun di tubuh Kemendikbud era Nadiem Makarim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebutkan, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019-2022.
Penyidik menduga adanya mark up harga, pengurangan volume, atau bahkan pengadaan fiktif dalam proyek yang berjalan di era Menteri Nadiem Makarim ini.
“Pengadaan Chromebook ini patut dipertanyakan karena hasil uji coba sebelumnya menunjukkan ketidakcocokan dengan kondisi infrastruktur internet di banyak daerah. Penyidik sedang mendalami apakah ada pemufakatan jahat di balik proyek ini,” beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip dari Metro Siang Metro TV, Jumat, (30/5/2025).
Diketahui, pada 21 Mei 2025, Kejagung menggeledah rumah dua staf khusus pada era Nadiem, yaitu Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti laptop, ponsel, hardisk eksternal, dan dokumen penting.
Kasus ini telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Kejaksaan membuka kemungkinan pemeriksaan terhadap Nadiem Makarim jika dianggap diperlukan untuk kepentingan pengungkapan perkara.
Pengadaan Chromebook ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.
Fokus penyidikan saat ini tertuju pada pelacakan alur dana serta penelusuran dokumen pendukung untuk membuktikan dugaan praktik korupsi dalam proyek tersebut. (aag)
Load more