Surati Kapolri, Mantan Komisioner Kompolnas Waspadai Penegakan Hukum di Bangka Belitung
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Komisioner Kompolnas, Muhammad Nasser terus berupaya menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
Kali ini Ketua Umum Public Interest for Police Trust tersebut mengirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kiriman surat Nasser terkait pihaknya yang mendeteksi sebuah perkara tindak pidana medik yang dinilai berpotensi mengganggu upaya pimpinan Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
Nasser menuturkan bahwa di Polda Bangka Belitung (Babel) sedang dilakukan proses sidik-lidik sebuah perkara yang diduga tindak pidana medik.
"Dalam pengamatan kami perkara ini sarat dengan kepentingan politik lokal dan sangat berpotensi mendapatkan intervensi dari beberapa pihak yang memiliki posisi kuat di daerah tersebut," katanya, Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Nasser menuturkan kondisi itu mengkhawatirkan karena berpotensi menganggu upaya-upaya konkrit pimpinan Polri untuk memperbaiki kepercayaan publik terhadap instansi tersebu.
"Karena itu kami surati Kapolri demi menjaga dan meningkatjan kuakitas proses penegakan hukum sekaligus menambah bobot profesionalisme dan presisi penyidik Polri," paparnya.
Menurutnya, surat tersebut tellah dikirimkan ke Kapolri pada 26 Mei lalu dengan tembusan Irwasum, Kabareskrim, dan Kapolda Babel.
Terdapat sejumlah poin dalam surat tersebut yakni tindak pidana medik bukanlah tindak pidana umum, sehingga proses penanganannya walaupun mengikuti ketentuan KUHAP.
Namun dilakukan dengan prinsip-prinsip medical crime scientific investigation
Medical Doctor atau dokter, lanjutnya, memiliki kewenangan independensi profesi yang otoratif untuk mempertimbangkan melakukan atau tidak melakukan prosedur medik.
Sehingga, perlu hati-hati ketika menyidik adanya dugaan sebuah tindak pidana dalam menjalankan prosedur medik. Karena sangat terkait dengan otonomi keilmuan profesi.
"Misalnya saja ada penyidik yang mempersoalkan mengapa tidak memeriksa albumin darah pasien? Padahal pemeriksaan albumin tidak selalu bermanfaat saat tertentu, lagi pula tidak diatur/bukan standard tertulis sehingga tidak dapat mengandalkan pendapat orang perorang (pendapat lisan) yang dapat dibantah kesahihannya," katanya.
Poin selanjutnya, Nasser menuturkan bahwa tindak pidana medik biasanya didasarkan pada tidak adanya kompetensi dan pelanggaran terhadap standar profesi atau standar pelayanan tertulis.
"Adalah Kesukaran penegakkan hukum bila menyandarkan pada yang bukan standard tertulis yang berlaku untuk umum," kata Nasser.
Load more