Jakarta, tvOne
Komnas HAM segera melakukan pemanggilan terhadap kementerian dan lembaga terkait kasus penambangan emas di Kepulauan Sangihe, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan kementerian/lembaga lainnya.
“Selain itu, akan dilaksanakan pula pemanggilan terhadap PT TMS selaku pihak yang diadukan,” kata Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, Komnas HAM telah menerima pengaduan langsung melalui audiensi dan tambahan keterangan secara tertulis dari masyarakat Kepulauan Sangihe yang tergabung dalam komunitas Save Sangihe Island terkait dengan penolakan rencana penambangan emas di Kepulauan Sangihe oleh PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
Penolakan rencana penambangan emas tersebut didasarkan pada kekhawatiran masyarakat Kepulauan Sangihe atas ancaman kerusakan dan pencemaran lingkungan di Pulau Sangihe yang merupakan salah satu gugus kepulauan terdepan Indonesia.
Melalui keterangannya, Taufan Damanik menerangkan bahwa Komnas HAM telah melakukan pemanggilan pada Kementerian ESDM RI dalam rangka permintaan keterangan terkait penolakan tambang emas PT TMS pada Oktober 2021.
Ia juga memaparkan bahwa Komnas HAM telah melakukan sejumlah pemantauan lapangan dengan meminta keterangan, pendalaman informasi, dan dengar pendapat dari warga yang berada di area konsesi tambang PT TMS.
Pihaknya juga telah meminta keterangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe. Melalui keterangan Pemkab Sangihe, Komnas HAM memperoleh informasi bahwa Pemkab Sangihe menolak rencana penambangan PT TMS dengan dasar bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Pemkab Sangihe juga menilai bahwa penambangan PT TMS tidak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kepulauan Sangihe 2017-2022.
“Komnas HAM juga meminta keterangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” ujar dia.
Melalui permintaan keterangan pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara, Komnas HAM menemukan bahwa kewenangan pemerintah pusat dan Pemprov Sulawesi Utara tidak dapat menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TMS, karena berdasarkan pada kontrak karya.
Adapun rencana tindak lanjut Komnas HAM selain memanggil kementerian dan lembaga terkait, adalah meminta keterangan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi kekerasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pertambangan, kata Taufan pula.(Ant/Jeg)
Load more