GRIB Jaya Malah Aji Mumpung di Kasus Sengketa Lahan dengan BMKG: Inilah Momen Kami Publikasi Gratis
- Kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Ormas pimpinan Hercules, GRIB Jaya seolah aji mumpun di kasus sengketa lahan dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Baru-baru ini, Ormas GRIB Jaya dan BMKG tengah menjadi sorotan lantaran terlibat perseteruan sengketa tanah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Apalagi ormas yang diketuai Hercules tersebut mendapatkan hujatan dalam kasus ini.
Wilson Colling, ketua tim hukum dan advokasi GRIB Jaya mengaku bahwa saat ini GRIB Jaya sedang disudutkan atas kasus tersebut.
"Sekarang kami sudah disudutkan," ujar Wilson Colling dalam kanal YouTube GRIB TV.
"Perlu digarisbawahi, kami juga sebenarnya capek menangani kasus ini," sambung Wilson.
Namun, GRIB Jaya sepertinya aji mumpung dalam kasus ini sebagai bahan publikasi gratis organisasinya.
Apalagi, pihak GRIB Jaya hingga kini masih tak percaya jika lahan tersebut milik BMKG.
"Tapi ketika momen ini, sebenarnya inilah momen kami melakukan publikasi secara gratis," ungkapnya.
Diketahui, perseteruan GRIB Jaya dan BMKG bermula saat ormas Hercules itu menempati tanah negara yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
BMKG pun lantas meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengatasi masalah tersebut.
Polda Metro Jaya langsun turun tangan untuk mengusut laporan yang dilakukan oleh BMKG soal penguasaan lahan oleh GRIB Jaya.
Awalnya pertemuan kedua belah pihak berjalan baik dan damai, namun ketegangan mulai muncul kala salah satu anggota GRIB Jaya bernama Hika mengaku kuasa hukum ahli waris.
Hika dengan tegas meminta legalitas dokumen eksekusi lahan yang dimiliki oleh BMKG.
“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan,” kata Hika.
Tak hanya itu, Hika juga menyebut BMKG sebagai preman jika tidak bisa menuruti permintaannya.
“Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?," sambungnya.
Ia juga menyebut sikap BMKG justru yang menyerobot lahan pemilik ahli waris tanpa adanya bukti dokumen.
"Kalau misalkan di setiap orang menang sengketa, belum keluar surat perintah eksekusi kemudian dengan adanya putusan itu serta-merta langsung dieksekusi paksa, maka akan terjadi banyak premanisme,” tegasnya.
Fakta Tebusan Rp5 Miliar
Baru-baru ini nama Ormas GRIB Jaya kembali menjadi sorotan publik, kali ini karena perseteruannya dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Perseteruan keduanya bermula soal tanah negara di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan yang ditempati GRIB Jaya.
Namun masalah menjadi serius setelah munculnya narasi bahwa GRIB Jaya meminta uang tebusan Rp5 miliar ke BMKG.
Menanggapi isu tersebut, GRIB Jaya dengan yegas membantahnya melalui kanal YouTube GRIB TV.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya Wilson Colling menyebut bahwa isu tersenut bukanlah persoalan baru, tapi telah berlangsung sejak 1992 silam.
Ia menegaskan bahwa anggota Ormas Hercules itu bukanlah penduduk ilegal. Wilson juga menyinggungbsial aksi pembela hak-hak ahli waris yang telah lama mendiami lahan tersebut.
“GRIB membela masyarakat, mengadvokasi tanah yang hak keperdataannya diperjuangkan,” kata Wilson dalam pernyataannya.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah memeriksa dokumen dan riwayat hukum sebelum mengambil tindakan advokasi.
Atas hal tersebut, Wilson menilai tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan eksekusi atas pengosongan lahan itu.
“Tidak ada klausula konkret bahwa warga harus keluar. Tidak ada perintah eksekusi. Jadi, ini bukan pendudukan liar,” ungkapnya.
Wolson juga menjawab isu mengenai GRIB Jaya yang meminta tebusan Rp5 miliar ke BMKG.
“Rp5 miliar tidak berdiri sendiri dan tidak pernah ada. Kami tidak pernah bernegosiasi atau melakukan tawar-menawar seperti itu dengan pihak BMKG,” ucapnya.
Wilson juga mengecam media yang memberitakan informasi tersebut tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak GRIB.
Wilson pun mempertanyakan klaim yang beredar mengenai tanah negara yanh diduduki oleg GRIB Jaya.
Menurutnya narasi tanah negara tidak serta merta membatalkan hak-hak perdata ahli waris yang lebih dulu menempati dan memperjuangkan tanah tersebut sejak dekade 1990-an.
“Kalau ujug-ujug bilang tanah negara, hasilnya dari mana? Mereka juga anak bangsa, warga negara yang patut dilindungi,” tegasnya.
Diketahui, BMKG mengaku lahan seluas 127.780 meter persegi yang berada di Kelurahan Pondok Betung adalah aset negara yang telah tercatat secara resmi.
Dalam surat permohonan pengamanan kepada Polda Metro Jaya, BMKG menyebut GRIB Jaya telah menduduki tanah itu secara tidak sah.
“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana.(far/ree)
Load more