GRIB Jaya Malah Aji Mumpung di Kasus Sengketa Lahan dengan BMKG: Inilah Momen Kami Publikasi Gratis
- Kolase tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Ormas pimpinan Hercules, GRIB Jaya seolah aji mumpun di kasus sengketa lahan dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Baru-baru ini, Ormas GRIB Jaya dan BMKG tengah menjadi sorotan lantaran terlibat perseteruan sengketa tanah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Apalagi ormas yang diketuai Hercules tersebut mendapatkan hujatan dalam kasus ini.
Wilson Colling, ketua tim hukum dan advokasi GRIB Jaya mengaku bahwa saat ini GRIB Jaya sedang disudutkan atas kasus tersebut.
"Sekarang kami sudah disudutkan," ujar Wilson Colling dalam kanal YouTube GRIB TV.
"Perlu digarisbawahi, kami juga sebenarnya capek menangani kasus ini," sambung Wilson.
Namun, GRIB Jaya sepertinya aji mumpung dalam kasus ini sebagai bahan publikasi gratis organisasinya.
Apalagi, pihak GRIB Jaya hingga kini masih tak percaya jika lahan tersebut milik BMKG.
"Tapi ketika momen ini, sebenarnya inilah momen kami melakukan publikasi secara gratis," ungkapnya.
Diketahui, perseteruan GRIB Jaya dan BMKG bermula saat ormas Hercules itu menempati tanah negara yang berada di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
BMKG pun lantas meminta bantuan Polda Metro Jaya untuk mengatasi masalah tersebut.
Polda Metro Jaya langsun turun tangan untuk mengusut laporan yang dilakukan oleh BMKG soal penguasaan lahan oleh GRIB Jaya.
Awalnya pertemuan kedua belah pihak berjalan baik dan damai, namun ketegangan mulai muncul kala salah satu anggota GRIB Jaya bernama Hika mengaku kuasa hukum ahli waris.
Hika dengan tegas meminta legalitas dokumen eksekusi lahan yang dimiliki oleh BMKG.
“Kami akan serahkan tanah ini, ahli waris akan serahkan tanah ini sesuai dengan aturan pengadilan yang ada. Silakan ambil alih tanah ini dengan mekanisme yang benar, ditandai dengan adanya surat perintah eksekusi dari pengadilan dan dibacakan oleh juru sita pengadilan,” kata Hika.
Tak hanya itu, Hika juga menyebut BMKG sebagai preman jika tidak bisa menuruti permintaannya.
“Kalau tanpa surat perintah eksekusi dari pengadilan, kemudian dieksekusi paksa, yang preman BMKG atau ahli waris?," sambungnya.
Load more