Masih Ingat Umar Patek Pelaku Bom Bali I? Disadarkan oleh Densus 88 dan Memilih untuk Tobat, Kini Ia Alih Profesi Jadi...
- Istimewa/Viva.co.id
tvOnenews.com - Nama Umar Patek mungkin masih melekat dalam ingatan Anda. Ia ditetapkan menjadi salah satu tersangka dalam insiden ledakan Bom Bali I yang terjadi pada tahun 2002.
Bom Bali I terjadi pada 12 Oktober 2002. Ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali.
Lalu, ledakan terakhir terjadi di dekat kantor Konsulat Jenderal Amerika Serikat yang jaraknya cukup berjauhan.
Ratusan orang menjadi korban luka-luka hingga meninggal dunia, dimana kebanyakan di antara mereka adalah wisatawan asing yang sedang berkunjung ke tempat wisata yang menjadi TKP ledakan tersebut.
- Istimewa via Viva.co.id
Dalam penyelidikan intensif yang dilakukan oleh kepolisian Indonesia dan berbagai pihak internasional lainnya, sejumlah nama akhirnya mencuat, salah satunya adalah Umar Patek.
Umar Patek atau yang dikenal dengan sebutan Umar Kecil ini merupakan anggota dari kelompok teroris Jemaah Islamiyah atau JI.
Kelompok tersebut diketahui memiliki hubungan dengan Al-Qaeda pimpinan Osama bin Laden.
Tak cuma Bom Bali I, Umar Patek juga turut ambil bagian dalam peristiwa Bom Natal yang terjadi pada malam Natal tanggal 24 Desember 2000.
Umar Patek tak langsung ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, ia sempat lebih dulu menjadi buronan karena kerap berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya.
Namun, ia akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat keamanan di Pakistan pada tahun 2011 lalu.
- Istimewa/Viva.co.id
Umar Patek akhirnya luluh setelah disadarkan oleh salah satu anggota Densus 88, yakni Rudy Sufahriadi, yang ikut menjemputnya ke Pakistan.
Apa yang dikatakan oleh Rudy dan perlakuan yang ia dapat dari Densus 88 saat itu sukses membuat Umar Patek mau dibawa kembali ke Indonesia.
"Waktu itu bapak Rudy Sufahriadi mengatakan kepada saya. (Rudy mengatakan), 'sebesar apa pun kesalahan antum (Anda) kepada negara, antum adalah anak bangsa. Antum adalah putra bangsa yang mana kami wajib untuk menyelamatkan antum'," jelas Umar Patek, dikutip dari YouTube Metro TV pada Rabu (28/5/2025).
"Itu kalimat yang sangat dalam, yang sangat masuk ke dalam hati dan pikiran saya."
"Momok dalam pikiran saya Densus itu kejam. Densus itu apa, misal, memukul atau menginterograsi dengan cara-cara yang keras seperti itu, karena tugasnya kan yang saya tahu menangkap-nangkapin orang-orang teroris gitu."
"Ternyata ketika saya berhadapan tidak seperti itu. Mereka sangat humanis dan kalimat itu tadi (yang diucapkan Rudy) membuat saya langsung putuskan, ya saya mau untuk diambil, untuk dibawa pulang," lanjutnya.
- tim tvone - mahrus
Setelah ditangkap, Umar Patek lalu dipulangkan ke Indonesia. Ia diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hakim lalu menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara pada tahun 2012.
Baru 10 tahun menjalani masa tahanannya, Umar Patek resmi mendapat pembebasan bersyarat. Ia mendapat remisi pada momen HUT RI pada 17 Agustus 2022.
Setelah mendapat bebas bersyarat, Umar Patek memutuskan pun sudah bertobat. Dua tahun setelahnya, ia pun diketahui banting setir menjadi pengusaha kopi yang diberi nama Ramu Kopi.
Produk kopi yang dijajakan Umar Patek Kini Patek diketahui didistribusikan ke warung-warung kopi, toko, tempat wisata, hingga berbagai daerah di Indonesia. (ism)
Load more