Pramono Setuju Tempat Hiburan Malam Jadi Kawasan Tanpa Rokok: Karaoke dan Kelab Malam Harus Bebas Asap!
- Pexels/Maurício Mascaro
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan dukungannya terhadap usulan pelarangan aktivitas merokok di tempat hiburan malam.
Dukungan tersebut disampaikan saat memberikan jawaban atas pemandangan fraksi-fraksi DPRD DKI terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Hal itu diungkap Pramono di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).
“Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Raperda Kawasan Tanpa Rokok,” ujarnya.
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Menurut Pramono, tempat hiburan malam termasuk dalam kategori ruang publik yang harus bebas dari asap rokok, sebagaimana yang telah diberlakukan di kota-kota besar dunia.
“Beberapa kota global di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose menerapkan larangan merokok pada tempat hiburan seperti bar, diskotik sekaligus memberlakukan denda untuk larangan merokok dalam jarak kurang dari 10 meter dengan orang lain,” ucapnya.
Usulan larangan merokok di tempat hiburan malam sebelumnya disampaikan Fraksi Gerindra DPRD DKI dalam pandangan fraksinya terhadap Raperda KTR.
Anggota Fraksi Gerindra, Ali Hakim Lubis, menyebut bahwa puntung rokok kerap menjadi penyebab kebakaran di lokasi hiburan malam.
“Perlu dilakukan penambahan lokasi/area yaitu pada tempat hiburan malam seperti; Karaoke, Club Malam, Cafe Live Music, karena salah satu penyebab kebakaran di tempat hiburan malam adalah puntung rokok, sebagaimana telah diterapkan di beberapa negara seperti; Australia, Amerika dan negara-negara Eropa,” kata Ali. (agr/muu)
Load more