Jangan Sampai Terlewat, Pemerintah Terapkan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Mulai 5 Juni 2025
Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 1.300 VA mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Selasa, 27 Mei 2025 - 11:48 WIB
Sumber :
- Istimewa
Sementara untuk sektor ketenagakerjaan, pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer. Bantuan ini akan dicairkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Tak hanya itu, insentif juga diberikan bagi sektor padat karya berupa diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen yang berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026.
"Program ini dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk insentif bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja di tengah ketidakpastian global," jelas Susiwijono. (ant/ree)
Load more