Polda Metro Ungkap Borok Ketua GRIB Jaya Tangsel Usai Ditetapkan Tersangka Lahan BMKG: Bukan Orang Baru di Perkara Narkoba
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Metro Jaya resmi tetapkan Ketua DPC GRIB Jaya Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial MYT sebagai tersangka dalam kasus pendudukan ilegal lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel.
Bahkan, Polda Metro Jaya juga ungkap borok Ketua GRIB Jaya Tangsel. Hal ini usai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya menyebutkan, hasil pemeriksaan, MYT juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba saat ditangkap oleh polisi di lahan BMKG.
“Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin (menduduki lahan BMKG) kedapatan positif narkoba akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut,” beber Wira Satya, Senin (26/5/2025).
Selain itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi nyatakan, bahwa anak buah Hercules, MYT bukan orang baru dalam perkara narkoba.
Bahkan, MYT ternyata seorang residivis yang pernah dihukum atas kasus serupa pada empat tahun lalu atau 2021.
“MYT ini juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus yang sama terkait penggunaan narkoba. Saat itu ditangkap jajaran Polresta Bandara Soetta dan telah menjalani hukuman 4 tahun 5 bulan,” ungkap Ade Ary.
Selain MYT, seorang warga berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah BMKG juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam upaya penguasaan lahan negara dengan cara ilegal.
Y diketahui memberikan kuasa kepada tim hukum GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.
Namun klaimnya lemah karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
MYT pun disebut aktif memerintahkan pendudukan lahan tersebut, bahkan menyewakannya kepada sejumlah pihak dengan tarif Rp 11,9 juta hingga Rp 22 juta.
Sebelumnya diberitakan, 426 personel dari Polda Metro Jaya ratakan bangunan diduga milik organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di lahan milik BMKG, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten pada Sabtu (24/5/2025).
“Mereka melakukan penguasaan lahan tanpa hak, milik BMKG,” tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Langkah pembongkaran paksa yang dilakukan kepolisian ini sebagai tindak lanjut hasil pelaporan atas pendirian bangunan tanpa izin, katanya.
Load more