Pantas GRIB Jaya Berani Curi Lahan BMKG sampai Bikin Markas hingga PP Ancam RSUD Tangsel, Ternyata Ormas Hercules dan Ormas Japto Itu...
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyebutkan anggota Ormas Pemuda Pancasila Tangerang Selatan kerap mengintimidasi atau mengancam ke pihak PT Bangsawan Cyberindo Indonesia (BCI) selaku vendor parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel.
Dia menceritakan, kronologi konflik awal mula PT BCI dengan Ormas Pemuda Pancasila Tangsel.
PT BCI sempat mengirimi surat kepada Pimpinan Cabang PP Tangsel.
"Pada 2023 vendor terpilih berupaya melakukan atau memasang gate yg ada di RSUD tersebut, kemudian PT BCI membuat surat pemberitahuan ke pada MPC PP agar tidak menguasai lahan parkir. Karena surat sudah dikirim, namun tidak ada respons," ungkap Wira saat jumpa pers Senin (26/5/2025).
Lantaran surat pemberitahuannya tidak mendapat respons, PT BCI mendatangi pihak MPC PP Tangsel.
"Akhirnya PT BCI mendatangi Ketua MPC PP, namun MR berkata tidak mau meninggalkan lahan tersebut," ucap Wira.
Lalu, kegiatan pemasangan gate akan dilakukan oleh PT BCI.
Namun, malah mendapat ancaman oleh anggota PP.
"Kemudian PT BCI menunjuk tim kerja memasang pos, saat akan melakukan pemasangan, pada saat bekerja mendapat intimidasi dengan membacok tim kerja dan membakar mobil tim kerja," papar Wira.
"Keesokan harinya, PT BCI memerintahkan tim kerja memasang instasalasi listrik, namun ormas PP melakukan intimidasi dengan menendang tim pekerja," lanjutnya.
Kemudian pada 18 Desember 2023, diadakan mediasi di kantor Satpol PP Pemkot Tangsel.
Namun hasilnya tersangka MR selaku ketua PP Tangsel tidak mau meninggalkan lahan RSUD Tangsel.
"Tim pekerja mendapatkan intimidasi dan dan ancaman oleh lebih dari 30 orang anggota Ormas," paparnya.
Sebelumnya, Ketua MPC ormas Pemuda Pancasila (PP) Tangerang Selatan, MR telah ditetapkan sebagai tersangka Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rohim mengatakan MR ditetapkan tersangka buntut kericuhan di RSUD Tangsel.
"Ketua MPC nya jg (ketua MPC PP Tangsel) dengan inisial MR telah kami tetapkan tersangka," ucap Abdul Rohim, Jumat (23/5/2025).
MR kini dalam pengejaran oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini dalam pengejaran Subdit Jatanras Polda Metro Jaya," ujarnya.
Sejauh ini total 31 orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"30 orang diluar MR. Kalau dengan MR jadinya 31 orang," tuturnya.
Sebelumnya, ada juga ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menduduki tanah BMKG hingga buat markas yang menjadi viral di media massa dan media sosial.
Selain menduduki lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi, anak buah Hercules juga disebut meminta uang Rp5 miliar kepada BMKG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan sebanyak 17 orang sudah ditangkap, 11 di antaranya berasal dari ormas GRIB Jaya.
Bahkan, satu dari mereka merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang ormas GJ setempat sedangkan enam orang lainnya warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik BMKG.
"Salah satunya adalah sodara Y, yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel. Kemudian 6 di antaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," ungkapnya.
Saat ini di lahan milik BMKG itu juga berdiri warung makan dan lapak pedagang kurban.
GRIB Jaya disebut kerap meminta uang dari para pedagang.
"Warung makan dan pedagang hewan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y," jelasnya.
Pihak kepolisian menyebut memiliki semua barang bukti, mulai dari atribut, rekapan parkir, atribut-atribut ormas, senjata tajam 1, bendera-bendera ormas, dan bukti transfer.
"Sajamnya ada bambu panjang, dan ada paku, banyak pakunya," lanjut Ade.
Ade juga mengatakan, ormas pimpinan Hercules itu telah menguasai lahan BMKG selama beberapa tahun terakhir.
GRIB Jaya bahkan menyewakan lahan tersebut kepada para pedagang atau pengusaha.
Ormas pimpinan Hercules itu bisa meraup uang puluhan juta selama satu bulan.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu dipungut Rp22 juta,” ujar Ade Ary
Uang sewa lahan BMKG itu kemudian ditransfer ke sosok berinisial Y yang diduga sebagai Ketua DPC GRIB Jaya di Tangsel.
Polda Metro Jaya saat ini terus mendalami soal nominal yang telah didapatkan Ormas Hercules itu dari aktivitas di lahan tersebut.
Sebelumnya, BMKG mengklaim bahwa lahan yang diduduki GRIB Jaya tersebut adalah milik negara dan dibuktikan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000.
Meski demikian, pihak ahli waris juga mengklaim bahwa mereka memiliki surat girik dari kelurahan sebagai bukti kepemilikan lahan.
Merasa tak mampu memperjuangkan hak atas lahan mereka, ahli waris lantas meminta bantuan GRIB Jaya.(rpi/lkf)
Load more