Pantas GRIB Jaya Berani Curi Lahan BMKG sampai Bikin Markas hingga PP Ancam RSUD Tangsel, Ternyata Ormas Hercules dan Ormas Japto Itu...
- tvOnenews.com/Rika Pangesti
Sebelumnya, ada juga ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya menduduki tanah BMKG hingga buat markas yang menjadi viral di media massa dan media sosial.
Selain menduduki lahan BMKG seluas 127.780 meter persegi, anak buah Hercules juga disebut meminta uang Rp5 miliar kepada BMKG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan sebanyak 17 orang sudah ditangkap, 11 di antaranya berasal dari ormas GRIB Jaya.
Bahkan, satu dari mereka merupakan Ketua Dewan Pimpinan Cabang ormas GJ setempat sedangkan enam orang lainnya warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan milik BMKG.
"Salah satunya adalah sodara Y, yang merupakan Ketua DPC Ormas GJ Tangsel. Kemudian 6 di antaranya adalah ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," ungkapnya.
Saat ini di lahan milik BMKG itu juga berdiri warung makan dan lapak pedagang kurban.
GRIB Jaya disebut kerap meminta uang dari para pedagang.
"Warung makan dan pedagang hewan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y," jelasnya.
Pihak kepolisian menyebut memiliki semua barang bukti, mulai dari atribut, rekapan parkir, atribut-atribut ormas, senjata tajam 1, bendera-bendera ormas, dan bukti transfer.
"Sajamnya ada bambu panjang, dan ada paku, banyak pakunya," lanjut Ade.
Ade juga mengatakan, ormas pimpinan Hercules itu telah menguasai lahan BMKG selama beberapa tahun terakhir.
GRIB Jaya bahkan menyewakan lahan tersebut kepada para pedagang atau pengusaha.
Ormas pimpinan Hercules itu bisa meraup uang puluhan juta selama satu bulan.
“Pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan. Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu dipungut Rp22 juta,” ujar Ade Ary
Uang sewa lahan BMKG itu kemudian ditransfer ke sosok berinisial Y yang diduga sebagai Ketua DPC GRIB Jaya di Tangsel.
Polda Metro Jaya saat ini terus mendalami soal nominal yang telah didapatkan Ormas Hercules itu dari aktivitas di lahan tersebut.
Sebelumnya, BMKG mengklaim bahwa lahan yang diduduki GRIB Jaya tersebut adalah milik negara dan dibuktikan dalam Sertifikat Hak Pakai Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003 dan dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 396 PK/Pdt/2000.
Load more