Usulan ASN Pensiun di Usia 70 Tahun, Istana: Sah-Sah Saja, tapi Harus Pertimbangkan Regenerasi
- Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menilai usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) agar batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) menjadi 70 tahun merupakan hal yang sah dan dapat ditampung.
Namun, ia menekankan bahwa pemerintah memiliki banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, terutama soal kaderisasi dan regenerasi ASN.
“Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja,” kata Hasan kepada wartawan di kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
“Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini,” lanjutnya.
Hasan juga menyarankan Korpri untuk berkonsultasi dengan Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri, mengingat urusan terkait ASN menjadi kewenangan kementerian tersebut.
“Saran kita juga Korpri berkonsultasi dengan MenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri dalam kapasitas mereka sebagai Dewan Penasihat Korpri. Jadi ada Dewan Penasihat Korpri dan itu juga bagian dari pemerintah,” ujarnya.
“Dan memang dalam soal usia ASN, pengangkatan ASN dan lain-lain ini, ini menjadi ranah dari KemenPAN-RB. Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan KemenPAN-RB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri,” sambung dia.
Ia memastikan hingga kini belum ada pembahasan di tingkat pemerintah terkait usulan Korpri tersebut.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan. Jadi sampai saat ini masih berupa usulan-usulan saja. Jadi belum ada pembahasan sampai saat ini,” tambahnya. (agr/iwh)
Load more