Remaja Pencuri Motor di Bekasi Ditangkap Polisi, Keciduk Usai Jualan di Medsos
Tiga pria diringkus polisi usai jual motor curian milik warga Bekasi di media sosial. Dua di antara pencuri itu adalah remaja berusia 18 tahun.
Senin, 26 Mei 2025 - 08:58 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain serta apakah komplotan ini sudah pernah melakukan aksi serupa sebelumnya,” tutup Firdaus. (ars/iwh)
Load more