Pengakuan Mencengangkan Ketua Tim Hukum Ormas Hercules soal Lahan BMKG, GRIB Jaya Beberkan Akar Permasalahannya
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kasus perebutan lahan ini sudah berlangsung lama, namun BMKG baru melaporkannya ke polisi.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ungkap Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana.
Kemudian, GRIB Jaya sampaikan, langkah pendudukan lahan dilakukan organisasinya untuk membela ahli waris dan masyarakat yang telah menempati lahan seluas 127.780 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling jelaskan, perkara tanah tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu dan ditangani oleh timnya.
“Tim advokasi tidak ujug-ujug menerima kasus tersebut. Kami memeriksa seluruh data dan dokumen untuk melakukan pembelaan,” kata Wilson dalam keterangan di YouTube GRIB Jaya, Jumat, 23 Mei 2025. Tempo telah mendapat izin untuk mengutip siaran tersebut.
Wilson mengklaim, akar sengketa tanah tersebut sudah bermula dari 1992. Namun,tidak ada klausul putusan yang konkret bahwa masyarakat atau ahli waris yang menempati lahan tersebut untuk keluar.
“Tidak ada satu pun perintah (pengadilan) untuk eksekusi,” pungkasnya. (aag)
Load more