Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Motor di Bekasi, Mereka Sudah 19 Kali Beraksi
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jatanras Polres Metro Bekasi meringkus sindikat pencurian motor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, terdapat tiga pelaku yang ditangkap polisi dalam operasi tersebut.
"Tiga pelaku, yakni TS (31), LS (26), dan RH (32) kami amankan dari pengungkapan kasus sindikat curanmor ini," kata Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar dalam keterangannya, Minggu (25/5).
Dia menjelaskan, dua pelaku, yakni TS dan LS berperan sebagai eksekutor serta joki, sementara RH alias Kodok selaku penadah hasil sepeda motor curian.
Adapun pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mengaku resah setelah kehilangan dua unit sepeda motor di satu wilayah yang sama, yakni Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Sukatani, dalam waktu bersamaan.
Polisi kemudian langsung melakukan observasi di sekitar lokasi kejadian hingga menemukan dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Dua pria itu lalu digeledah polisi. Hasilnya, ditemukan beberapa kunci T yang biasa digunakan untuk membobol motor. Kedua pria yang terdesak itu akhirnya mengaku sebagai pelaku pencurian.
Kedua pelaku kemudian juga menyebutkan nama penadah hasil curian, yakni RH alias Kodok. Polisi menangkap RH di kediamannya, Kampung Galian, Desa Sukakerta, Kecamatan Sukawangi.
"Kunci T, satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian serta sejumlah telepon genggam turut kami amankan dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Barang bukti lain masih dalam proses pencarian," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku telah beraksi di 19 lokasi berbeda antara lain 10 titik di Kabupaten Bekasi, lima di Bogor dan empat di Kota Bekasi.
Ketiga pelaku itu kini ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat. (ant/dpi)
Load more