Buntut Viral Video Pernikahan Anak di Lombok, Orang Tua Pengantin Dilaporkan ke Polisi
- Tangkapan layar video viral
Jakarta, tvOnenews.com - Viral video pernikahan anak di Lombok Tengah, pengantin perempuan SY berusia 15 tahun dan pengantin pria SR berusia 17 tahun. Keduanya masih duduk di bangku SMP dan SMK.
Terkait kasus viral pernikahan anak ini, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaporkannya ke Polres Lombok Tengah.
"Kami dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok tengah," kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi, Sabtu (24/5/2025).
Berdasarkan informasi yang diterima LPA, anak perempuan yang menikah itu berasal dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, sementara sosok pengantin pria adalah warga Desa Braim, Praya Tengah.
LPA melaporkan pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan pihak penghulu.
"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitas perkawinan anak ini," kata dia lagi.
LPA menyebutkan, pernikahan itu sempat dicegah oleh pihak pemerintah desa.
Namun, kedua keluarga tetap bersikeras untuk menikahkan dua anak di bawah umur tersebut.
"Yang disoroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya," ujar Joko.
Setelah berkali-kali dilarang oleh pemerintah desa, pihak keluarga kemudian menikahkan mereka diam-diam.
Diketahui, kejadian ini pertama kali muncul pada April 2025. Di kala itu, pemerintah desa langsung melarang pernikahan keduanya.
Ternyata dua anak di bawah umur ini malah kawin lari seminggu kemudian. Tapi aksi itu berhasil digagalkan.
Sampai beberapa kali upaya, akhirnya kali ini pernikahan pun akhirnya terjadi dan malah berujung viral.
"Kami melaporkan kasus ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, bahwa pernikahan anak di bawah umur itu bisa dipidana sesuai Undang-Undag," tegas Joko. (ant/iwh)
Load more