Reaksi Menteri PU soal Pemanggilan Wamen PU Terkait Kasus Perumahan Eks Timtim
- Tim tvOne/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU), Diana Kusumastuti terkait dugaan korupsi pembangunan rumah bagi eks pejuang Timor Timur. Namun Diana tak hadir alias mangkir.
Surat pemanggilan dari Kajati NTT terhadap Diana Kusumastuti nomor B-1915/N.3/Fd.1/05/2025 tanggal 14 Mei 2025. Diana diminta datang untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan rumah khusus Eks Pejuang Timor-Timur tahun anggaran 2022-2024. Dalam surat tersebut, Diana diminta datang pada tanggal 21 Mei 2025.
Pemanggilan ini berkaitan dengan posisi Diana sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya tahun 2023. Dalam kapasitas tersebut, ia diminta untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi yang melibatkan proyek perumahan di Kupang, NTT.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, dalam surat panggilan yang beredar, menekankan pentingnya kehadiran Diana guna mempercepat penyelidikan kasus ini. Dugaan korupsi proyek ini muncul setelah adanya indikasi penyelewengan dana APBN Tahun Anggaran 2022-2024 yang merugikan negara.
Ketidakhadiran Diana dalam pemeriksaan ini memicu reaksi publik, termasuk spekulasi terkait sikap dan perannya dalam kasus ini. Namun, Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo yang ditemui wartawan saat kunjungan kerja di Magelang, Jumat (23/5) memberikan tanggapan tegas untuk meredam isu yang beredar.
“Apa lagi itu, gak tau saya. Itu urusan Cipta Karya, gak mungkinlah dipanggil, paling dimintai keterangan. Suuzdon, gak boleh suuzdon,” ujar Menteri PU dengan santai ketika dimintai komentar soal pemanggilan anak buahnya, Sabtu (24/5/2025).
Menteri PU juga menegaskan bahwa permintaan keterangan merupakan hal biasa dalam proses hukum. Ia mengingatkan publik untuk tidak langsung berprasangka buruk tanpa fakta yang jelas.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyatakan jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian PKP telah menemukan dugaan kecurangan pembangunan 2.100 rumah eks pejuang Timor-Timur (Tim-tim) di Kabupaten Kupang, NTT, yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
Hasil temuan Tim Inspektorat Jenderal Kementerian PKP. Pertama, dari gambar kerja atau shop drawing yang seharusnya pondasi kedalamannya 90 centimeter dan bahkan ada yang 170 centimeter. Tapi kenyataannya dari video, dari foto yang Kementerian PKP dapatkan, itu hanya sekitar 30 sampai 40 centimeter itu dari beton.
Load more