Kasus Korupsi Bandung Zoo, Kejati Jabar Tahan Mantan Sekda Kota Bandung
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung periode 2013-2018, Yossi Irianto (YI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan milik negara di Bandung Zoo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025, bahwa YI telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya dalam keterangannya, Sabtu (24/5).
Nur menjelaskan, setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam, YI langsung ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.
YI, lanjut Nur, diduga melawan hukum menguasai aset Pemerintah Kota Bandung berupa tanah yang digunakan untuk operasional Kebun Binatang Bandung yang dikelola Yayasan Margasatwa Tamansari.
“Tindakan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara,” ujar Nur.
Atas perbuatannya, YI dikenakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Turut diketahui, Kejati Jabar sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain dalam perkara ini, yakni S dan RBB, masing-masing selaku Ketua Pengurus dan Ketua Pembina Yayasan Margasatwa Tamansari. (ant/dpi)
Load more