Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Harap Kebijakan Dedi Mulyadi yang Kirim Anak-anak ke Barak Militer Perlu Dikaji Ulang
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi Nuryadi Darmawan berharap kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengirim anak-anak bermasalah ke Barak Militer sampai saat ini masih menui pro dan kontra, agar dikaji ulang.
Menurut Nuryadi Darmawan yang akrab disapa Bang Nung itu, terlebih Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkap adanya dugaan pelanggaran seperti pemaksaan terhadap anak-anak dengan ancaman tidak naik kelas jika menolak ikut, hingga ketidaknyamanan selama berada di lingkungan barak.
“Saya sebagai pimpinan dewan dan secara pribadi menilai kebijakan itu tidak pas, apalagi pola dan penggunaan prinsip-prinsip militer dalam dunia pendidikan sebagai hal yang tidak tepat dan bertentangan dengan regulasi yang berlaku,” kata Bang Nung dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Bang Nung mengatakan, terlebih ada prinsip-prinsip militer juga yang seyogyanya tidak dijadikan kurikulum dari anak-anak tersebut, karena melanggar Undang-Undang Sisdiknas dan Undang-Undang Hak Asasi Manusia.
“Saya pikir pendekatan yang seharusnya dikedepankan oleh pemerintah adalah lembaga pendidikan khusus yang telah memiliki dasar hukum yang jelas, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Daerah Pendidikan Jawa Barat, dan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus,” jelas Politisi PDI Perjuangan itu.
Sebagai bentuk komitmennya terhadap perlindungan hak anak, Bang Nung mendukung KPAI jika lembaga tersebut merekomendasikan penghentian program tersebut kepada gubernur.
"Jadi pada saat KPAI yang merupakan lembaga pengawas terkait dengan perlindungan anak menyampaikan seperti itu, saya sendiri pasti mendukung KPAI untuk merekomendasikan dihentikannya kegiatan tersebut,” tegasnya
“Apalagi Lemhannas pun kurang setuju dan menganggap tidak semua pelanggaran itu harus di didik secara militer, ada wadah yang paling pas, pendekatan ke orang tua dan anak, pendidikan pesantren kilat yang orientasinya kepada pendidikan moral dan prilaku atau memperkuat fungsi pengawasan di sekolah yang terintegrasi secara baik dan rutin kepada orang tua,” sambung dia.(lkf)
Load more