Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Roy Suryo DKK Minta Perlindungan Komnas HAM
- Rika-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan asli oleh Bareskrim Polri. Namun sebelum dinyatakan ijazah Jokowi asli, berbagai komentar dari beberapa ahli hukum memaparkan dampak kepada Roy Suryo DKK atas tudingan mereka yang dilontarkan kepada Jokowi.
Bahkan, sebelum ijazah Jokowi asli oleh pihak Bareskrim Polri. Ternyata, Roy Suryo DKK sempat mendatangi Komnas HAM untuk meminta perlindungan setelah dilaporkan pencemaran nama baik oleh Jokowi.
Roy Suryo bersama Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah dan Kurnia mendatangi kantor Komnas HAM pada Rabu (21/5/2025).
Mereka merasa menjadi korban kriminalisas setelah menuding Jokowi pakai ijazah palsu.
Seperti diketahui, Roy Suryo Cs sendiri telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai terlapor.
Menurut mereka, laporan Jokowi ini bentuk dari pelanggaran HAM dan melanggar kebebasan berpendapat.
"Dalam rangka untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi," ujar Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Perihal dugaan ijazah palsu Jokowi ini, Roy Suryo dkk disebut Ahmad Khozinudin hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu pengetahuan. Namun tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi sendiri.
Dalam laporan ke Komnas HAM ini, Ahmad juga membeberkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana.
Dia menyebut tak ada kaitannya, ungkapan Roy Suryo Cs soal ijazah palsu ini, dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menjadi dasar Jokowi melaporkan Roy Suryo DKK.
"Kami juga tadi sudah sampaikan komplain tentang sejumlah pasal-pasal selundupan yang di dalam Undang-Undang ITE itu tidak ada relevansinya dengan apa yang dikeluhkan oleh saudara Joko Widodo, tentang diri yang merasa dihinakan sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya," katanya.
Dia menambahkan, tindakan diskriminatif yang diterima terlihat ketika lambatnya penanganan laporan kliennya di Bareskrim Polri.
Menurutnya, laporan Jokowi di Polda Metro Jaya berbeda karena ditangani dengan cepat.
"Kenapa kami juga keluhkan soal hak tentang keadilan di depan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Karena klien kami ini diperlakukan diskriminatif, laporan klien kami di Bareskrim baru diproses setelah 6 bulan. Sementara laporan dari sodara Joko Widodo di Polda metro jaya begitu cepat kilat sejak 30 April," tuturnya.
Roy Suryo dan kawan kawan (dkk) kata dia hanya sedang menjalankan ilmu pengetahuan dalam rangka mengungkap sebuah pertanyaan publik soal tudingan ijazah palsu.
"Saat ini pertanyaan terkait keaslian ijazah saudara Joko Widodo itu merupakan pertanyaan seluruh rakyat Indonesia dan inilah yang sebenarnya sedang diungkap dan kemudian dipersoalkan oleh Polda, Metro Jaya. Dengan serangkaian proses-proses yang menurut kami melanggar prosedur hukum dan juga secara subtansi," katanya.
Sementara itu, sebagai salah satu perancang UU ITE, Roy Suryo menyebut jika penerapan pasal atas laporan Jokowi ke Polda terlalu dipaksakan.
"Undang-undang ITE, yang alhamdulillah saya termasuk perancangnya itu tidak digunakan untuk itu, tapi dipaksakan untuk kemudian digunakan menjerat masyarakat biasa," kata Roy Suryo.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah milik Presiden RI ke-7 atau Jokowi itu asli.
Hal itu diungkapkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani lewat konferensi pers di hadapan sejumlah awak media, Kamis (22/5/2025). (aag)
Load more