Viral Kasus Persetubuhan Anak di Siniar, Ini Kata Polda Banten
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Polda Banten menindaklanjuti kasus persetubuhan anak yang sempat viral di salah satu podcast.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi Herlia Hartarani mengatakan, saat ini kasus persetubuhan anak tersebut memasuki tahap penyelidikan pada laporan baru.
Ia mengatakan, laporan awal atas kasus ini adalah dari ayah korban dengan nomor LP/B/550/XI/2023/SPKT.Satreskrim/Polresta Tangerang/Polda Banten.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan 16 Desember 2023 lalu, pelaku sudah dijatuhi vonis.
"Dalam perkara ini, tersangka MS telah diproses secara hukum dan telah divonis 12 tahun penjara," kata Herlia, Rabu (21/5/2025).
Ia membantah bahwa Polda Banten dikatakan tidak menindaklanjuti laporan-laporan tersebut.
Pihaknya sejak awal sudah mendatangi rumah korban semenjak kasus itu viral di podcast.
Diketahui, berdasarkan informasi baru, ada empat kejadian lainnya terkait dugaan persetubuhan anak ini.
"Pada 16 Mei 2025, kami menyarankan agar korban membuat laporan polisi baru untuk empat peristiwa lainnya karena lokasi kejadiannya berbeda dengan laporan yang telah diproses. Namun, pihak keluarga memilih memviralkan lewat podcast," kata dia.
Saat ini korban telah melaporkan empat peristiwa baru melipatkan terlapor yang berbeda.
Herlia mengatakan semua laporan itu akan diproses sesuai prosedur. Ia juga memastikan korban dan keluarganya kan mendapat kepastian hukum. (ant/iwh)
Load more