Polisi Berhasil Amankan Pelaku Curanmor dengan Modus Kunci T di Pesanggrahan
Kepolisian mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi menggunakan kunci letter T di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan
Rabu, 21 Mei 2025 - 12:27 WIB
Sumber :
- Antara
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Lalu, pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan pasal 481 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(ant/ree)
Load more