Kemenko Polkam Dukung Upaya Penyelesaian Masalah Ojek Online: Fasilitasi dengan Kementerian Perhubungan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendukung penyelesaian masalah yang sedang dihadapi mitra ojek online (ojol) dengan memfasilitasi pertemuan antara mitra ojol bersama Kementerian Perhubungan.
Pertemuan tersebut digelar di ruang rapat Menko Polkam di kawasan Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (20/3).
"Pertemuan itu adalah hasil kesepakatan dari rapat koordinasi kementerian/lembaga yang dipimpin Wamenko Polkam, yang salah satunya adalah kita mendorong penyelesaian secara komprehensif permasalahan dari ojek online," ujar Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Polisi Asep Jenal Ahmadi mengutip Antara pada Rabu.
Asep mengatakan pertemuan itu dihadiri beberapa pejabat, di antaranya Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Pangdam Jaya, Kapolda Metro Jaya, Kantor Staf Kepresidenan, Kantor Komunikasi Pemerintah (PCO), dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Sementara itu, dari pihak mitra ojek daring diwakili 23 orang.
Asep melanjutkan pertemuan tersebut berjalan dengan lancar dan kondusif. Beberapa keputusan dan kesimpulan rapat pun lahir dari pertemuan antara mitra ojek daring dan pemerintah itu.
Tidak hanya pertemuan di dalam ruang rapat, Asep juga mengatakan aksi demonstrasi yang berlangsung di luar gedung juga berjalan dengan kondusif dan aman.
Asep memastikan pihaknya akan terus mendukung jalannya demonstrasi dan diskusi di dalam ruang rapat demi terciptanya keputusan yang menguntungkan bersama.
"Semuanya bisa kita tindaklanjuti dan kita mendorong, kita monitor langkah-langkah yang bisa menjadi solusi dan penyelesaian yang konstruktif," lanjut Asep.
Dalam demo itu, ada lima tuntutan yang disampaikan mitra ojek daring, yakni Pertama, pemberian sanksi tegas oleh Presiden RI dan Menteri Perhubungan kepada aplikator yang melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Kedua, rapat dengar pendapat gabungan antara Komisi V DPR RI, Kementerian Perhubungan, asosiasi pengemudi, dan aplikator guna membahas persoalan sistem dan regulasi transportasi daring.
Ketiga, penetapan batas potongan maksimal sebesar 10 persen dari pendapatan mitra pengemudi oleh perusahaan aplikator, menggantikan aturan saat ini yang kerap dilanggar hingga mendekati 50 persen.
Load more