Heboh PPATK Blokir 28.000 Rekening, Ternyata Ini Metode Penelusuran Uang Hasil Kejahatan
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi aliran dana judol tidak hanya bekerja sama dengan lembaga yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF), namun juga dengan FIU atau Financial Inteligence Unit. Cara ini disebut penelusuran aliran uang hasil kejahatan (follow the money).
“Kami melakukan 'follow the money' atas semua instrumen keuangan di Indonesia, serta bekerja sama dengan semua lembaga sejenis di dunia,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Ivan menjelaskan bahwa instrumen keuangan yang ditelusuri meliputi konvensional maupun teknologi finansial (fintech).
Sementara itu, PPATK sempat menghentikan sementara sebanyak 28.000 rekening pasif selama 2024 berdasarkan data yang diterima dari perbankan.
Penghentian sementara tersebut dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ivan juga menjelaskan penghentian sementara rekening dilakukan agar menghindari penyalahgunaan rekening pasif untuk deposit judol, penipuan, ataupun perdagangan narkotika.
Sebelumnya, Ivan dalam acara Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Gedung PPATK, Jakarta, Kamis (8/5), mengungkapkan perputaran dana judol pada Januari-Maret atau Q1 2025 mencapai Rp47,97 triliun.
Ia lantas mengatakan bahwa bila pemerintah menguatkan intervensi, maka perkiraan perpuataran dana judol selama 2025 sebatas Rp150,36 triliun.(ant/bwo)
Load more