Polda NTB Sudah Periksa Dua Mahasiswi Korban Pencabulan Oknum Dosen UIN Mataram
- ANTARA/Dhimas B.P.
Jakarta, tvOnenews.com - Dirreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat Kombes Pol Syarif Hidayat menyatakan siap menindaklanjuti laporan dugaan pelecehan seksual sejumlah mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram ke tahap penyelidikan.
"Iya, kami akan tindak lanjuti laporan dengan melakukan penyelidikan," katanya di Mataram, Selasa (20/5/2025) malam.
Dia menerangkan bahwa pihaknya hingga pukul 20.00 Wita masih melakukan interogasi terhadap korban sebagai pelapor.
Dalam laporan tersebut, terdapat dua korban sebagai pelapor dengan penambahan satu orang saksi.
- Dokumentasi tvOnenews.com
Ketiganya memberikan keterangan pada hari ini di hadapan penyidik Subdirektorat Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda NTB.
"Jadi, korban yang lapor bukan tiga, melainkan dua. Yang satunya lagi saksi," ujarnya.
Sebelumnya, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat mendampingi sejumlah mahasiswi UIN Mataram melaporkan seorang oknum dosen terkait dugaan pelecehan seksual.
"Iya, sementara ini baru tiga yang lapor. Kalau enggak ada halangan, insyaallah pada hari Kamis (22/5) besok ada dua lagi," kata perwakilan KSKS NTB Joko Jumadi di Polda NTB, Mataram.
Hasil pendataan KSKS NTB tercatat jumlah korban dari perbuatan tidak terpuji dosen tersebut sebanyak tujuh mahasiswi. Namun, mahasiswi yang bersedia memberikan keterangan hanya lima korban.
"Status korban ini ada yang masih menjadi mahasiswi. Ada dari kalangan alumni," ujarnya.
Tempus kejadian kasus, jelas dia, berlangsung dalam periode 2021 sampai 2024 pada malam hari dengan lokus kejadian di Asrama Putri UIN Mataram.
Ia mengungkapkan bahwa modus pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan statusnya sebagai kepala asrama putri.
Dengan memiliki kuasa tersebut, kata Joko, korban mau meladeni pelaku karena takut dengan status beasiswa mereka dicabut, mengingat korban dalam kasus ini sebagian besar mahasiswi yang mendapatkan beasiswa bidikmisi.
"Akan tetapi, perbuatan pelaku ini masih kategori cabul, tidak ada yang sampai disetubuhi," ucap dia. (ant)
Load more