Klinik Kecantikan di Jaktim Diduga Lakukan Malpraktik Saat Operasi Hidung, Begini Kondisi Para Korban
Polda Metro Jaya selidiki terkait kasus dugaan malpraktik yang dilakukan klinik kecantikan berinisial DBC di wilayah Jakarta Timur. Gin kondisi para korban.
Selasa, 20 Mei 2025 - 17:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kemudian persangkaan pasal yang kedua adalah Pasal 79 huruf C Undang-Undang RI No 29 tahun 2009 tentang praktik kedokteran, dapat dipidanakan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
"Pasal persangkaan yang ketiga adalah Pasal 440 UU NO 17/2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp250 juta," tandasnya. (aha/muu)
Load more