Polisi Tangkap Satu Spesialis Pencuri Motor di Jakpus, Ini Motifnya
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial YS (40) ditangkap tim Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat saat hendak mencuri motor di parkiran ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, pada Sabtu (17/5/2025).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan bahwa pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang sering beraksi di kawasan pusat perbelanjaan Jakarta.
“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Terakhir dia mencuri di Mangga Dua, dan saat hendak beraksi lagi di Roxy Mas, langsung kami amankan,” kata Susatyo, kepada wartawan, pada Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut Susatyo menuturkan bahwa pelaku berhasil ditangkap merupakan hasil pengembangan kasus pencurian sepeda motor di Mall Mangga Dua yang terjadi pada 29 April 2025.
“Korban terakhir, berinisial IR (29), kehilangan motor Honda Beat merah No. Pol B 5311 BOL di parkiran Mangga Dua Mall. Rekaman CCTV menunjukkan YS memindahkan pembatas parkir dan membawa kabur motor tersebut,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus menyebutkan bahwa YS merupakan residivis kasus yang sama. Yang bersangkutan terbiasa melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T.
“Saat ditangkap, pelaku membawa alat-alat untuk mencuri,” jelas Firdaus.
Adapun pengakuan pelaku, dirinya telah menjual motor hasil curian seharga Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta.
“Dan motifnya melakukan pencurian untuk menggunakan hasilnya membeli kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika sabu,” tegas Firdaus.
Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga turut menyita barang bukti berupa satu unit handphone, satu buah kunci leter T, dua mata kunci leter T, satu kartu Computer Line, satu kartu ATM, satu kunci motor, dan satu unit headset Bluetooth.
“Polisi kini tengah mengejar dua orang lain yang disebut sebagai rekan YS dalam aksi pencurian sebelumnya, serta menelusuri keberadaan motor-motor lain hasil curian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dilakukan dengan menggunakan alat bantu. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.
Load more